Bojonegoro, serayunusantara.com – Jajaran Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang beroperasi pada Maret 2025. Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, memaparkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/4/2025).
Tim Reserse Kriminal Polres Bojonegoro menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Mereka adalah MS (21, warga Sugihwaras, Bojonegoro), UF (42, warga Babat, Lamongan), NF (55, warga Kembangan, Gresik), dan DB (52, asal Kediri).
Kasus ini berawal saat MS bertransaksi dengan NF di sebuah SPBU Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025. MS menerima Rp60 juta uang palsu (terutama pecahan Rp100.000) sebagai imbalan atas Rp30 juta uang asli. Uang palsu itu kemudian dibawa ke kontrakan MS di Desa Gajah, Baureno, Bojonegoro.
Di tempat tersebut, MS dan UF mengemas uang palsu dalam lipatan Rp1 juta per bundel, dengan menyisipkan 2-3 lembar uang palsu di antara uang asli. Modus ini digunakan untuk menipu agen Brilink di Kapas, Bojonegoro.
“Pelaku menyelipkan uang palsu saat transfer via agen Brilink. Dalam satu transaksi Rp10 juta, terdapat 26 lembar uang palsu,” jelas AKBP Mario. Keenam lokasi kejadian (TKP) menunjukkan pola yang sama.
Para tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 Ayat 3 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kapolres mengimbau masyarakat waspada terhadap uang mencurigakan, terutama di transaksi non-bank. “Jika menemukan ciri-ciri uang palsu, segera laporkan ke polisi,” tegasnya.(Serayu)