Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba, 5 Pelaku Diamankan

Gresik, serayunusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang. Kali ini, polisi berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan dan mengamankan lima tersangka.

Dari hasil operasi, petugas menyita 2,38 gram sabu yang dikemas dalam 17 paket, serta 2.980 butir pil koplo berlogo LL.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket sabu seberat ±0,051 gram dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Pencurian Rel Kereta Api, PT KAI Berikan Apresiasi

Hasil pemeriksaan mengarah pada RAS (30), yang ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS mengaku memperoleh sabu dari ERWR (18) dan SA (28). Keduanya kemudian diamankan di sebuah kos di Desa Padangbandung.

Dari penangkapan itu, polisi mengidentifikasi pemasok utama bernama SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang juga tinggal di kos tersebut. Saat digeledah, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat ±2,38 gram, ribuan pil koplo, serta plastik klip besar siap edar.
Menurut AKP Ahmad Yani, variasi kemasan sabu yang ditemukan mengindikasikan SZ merupakan pemain besar sekaligus pemasok pil koplo ke jaringan perantara.

Barang bukti yang disita:

  • Sabu: ±2,38 gram (17 paket)
  • Pil koplo LL: 2.980 butir
  • Uang tunai: Rp 1,4 juta
  • 5 unit ponsel
  • 2 sepeda motor
  • 1 timbangan digital
  • Plastik klip kosong

Hasil penyelidikan memetakan peran masing-masing tersangka, mulai dari pemakai, pengedar kecil, hingga pemasok, yang beroperasi di wilayah Gresik utara, khususnya Dukun dan Ujungpangkah.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Baca Juga: 3 Jam Usai Kejadian, Polres Blitar Tangkap 9 Pelaku Perundungan Remaja

AKP Ahmad Yani menegaskan, pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan. Pihaknya akan terus mengembangkan jaringan serta mengajak masyarakat aktif melapor melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *