Polres Jember Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan yang Melarikan Diri ke Malaysia

Jember, serayunusantara.com — Setelah 12 tahun menjadi buronan, dua tersangka kasus pembunuhan kejam di Dusun Paci, Desa Gelang pada 7 Februari 2013 akhirnya ditangkap oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Korban, Ali alias Pak Fathur (50), tewas setelah dianiaya oleh empat tetangganya sendiri.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, mengungkapkan bahwa dua tersangka, SB (35) dan SA (40), berhasil diamankan saat kembali ke Jember untuk urusan keluarga. Selama kabur, keduanya sempat bekerja di luar negeri, termasuk Malaysia.

“Penangkapan ini hasil dari penyelidikan dan pengawasan intensif,” jelas Kapolres pada Rabu (14/5/2025). Begitu ada informasi bahwa kedua buronan telah pulang, tim langsung bertindak cepat dan menangkap mereka tanpa perlawanan.

Sementara dua pelaku lain, MJ (70) dan FR (30), masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga bersembunyi di luar negeri. Motif pembunuhan diduga akibat dendam pribadi, di mana SB (anak MJ) pernah diklaim dianiaya oleh anak korban, memicu amuk balas dendam.

Baca Juga: Dua Debt Collector Ditangkap Usai Merampas Motor Warga di Banyuwangi

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) beserta pasal-pasal terkait penganiayaan berat yang berujung kematian. Hukumannya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Kami terus memburu dua tersangka yang masih buron dan mendesak mereka menyerahkan diri,” tegas Kapolres. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *