Polres Kediri Kota Amankan Dua Penjual Miras Ilegal di Mojoroto

Kediri, serayunusantara.com – Satuan Polres Kediri Kota menangkap dua penjual minuman keras (miras) tanpa izin dalam operasi penertiban di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Rabu (6/8/2025) dini hari.

Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Abusono, Kelurahan Ngampel. Polisi mengamankan Dwi Sulistyo Nugroho (35), warga setempat, beserta tiga botol miras merek anggur merah ukuran 800 ml sebagai barang bukti.

Sekitar satu jam kemudian, petugas bergerak ke Gang VI, Kelurahan Mojoroto, dan menangkap Sandy Margareta (20) yang kedapatan menyimpan 12 botol arak Jawa berukuran 600 ml.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasat Samapta menjelaskan, tindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah dengan maraknya penjualan miras di lingkungan mereka.

Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-80, di Kediri Ada Gerakan Pangan Murah di CFD Doho

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan,” ujarnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Mojoroto untuk diproses sesuai Pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 Tahun 1983 tentang Izin Penjualan Minuman Keras.

Polres Kediri Kota juga mengajak masyarakat untuk terus melapor jika menemukan praktik serupa, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *