Kediri, serayunusantara.com – Polres Kediri, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar serentak selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Dari total kasus yang ditangani, sembilan di antaranya merupakan kasus narkotika dengan 10 tersangka, sedangkan lima kasus lain terkait peredaran obat keras dengan enam tersangka. Secara keseluruhan, aparat mengamankan 16 orang pelaku yang terdiri atas 10 pengedar dan 6 pengguna.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, dalam konferensi pers pada Senin (15/9), menjelaskan bahwa dari 14 kasus tersebut, tiga termasuk dalam kategori target operasi (TO) dan 11 lainnya non-TO.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu-sabu seberat 98,48 gram serta 223.902 butir pil dobel L. Rinciannya, pada TO pertama (30 Agustus) diamankan 17 plastik sabu dengan berat 89,22 gram dan plastik klip bersih 84,87 gram.
TO kedua (1 September) berupa sabu seberat 0,91 gram dan 1.003 butir pil dobel L. Sementara TO ketiga (2 September) berhasil mengungkap 22.022 butir pil dobel L yang disimpan dalam tiga kardus.
Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Gelar Ngopi Bareng Personel Polsek Grogol
Selain tindakan penegakan hukum, Polres Kediri juga aktif melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah tingkat SMP dan SMA serta masyarakat umum.
Kapolres menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. (Serayu)