Polres Lumajang Tangkap Residivis Spesialis Curanmor dan Pembobol Sekolah

Lumajangserayunusantara.com – Unit Satreskrim Polres Lumajang, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang pria berinisial DP (30), warga Desa Gedangemas, Kecamatan Randuagung, yang dikenal sebagai spesialis pencurian di lingkungan sekolah.

Pelaku diamankan di rumahnya pada Jumat (12/9/2025), usai melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pencurian di TPQ Roudhotul Ta’alim, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto pada 4 September 2025.

Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menjelaskan bahwa saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.

Dalam kasus di TPQ, pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang, antara lain genset, kompor, beras 5 kg, tas, sarung, serta uang infak sekitar Rp1 juta. Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar, mencongkel jendela, lalu membawa hasil curian menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Polda Jatim Amankan Hampir Seribu Pelaku Aksi Anarkis, Kerugian Ditaksir Rp256 Miliar

Selain itu, DP juga mengaku membobol SD Negeri 01 Tempeh Tengah pada 10 September 2025 dan mengambil amplifier mixer serta magicom. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua tabung gas, genset, dan hasil curian dari lokasi lain.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka telah berulang kali melakukan pencurian, antara lain aki mobil di SPBU Kedungjajang, mesin diesel pompa air di pemancingan Desa Kaliboto Lor, peralatan bangunan di proyek perumahan Desa Denok Tekung, mesin sanyo di Sumbersuko, hingga peralatan bengkel di Jalan Kembar Lumajang.

Tidak hanya itu, pelaku juga pernah mencuri radiator truk fuso, dinamo mobil, serta terlibat dalam kasus curanmor di beberapa wilayah, seperti Honda CB di Klakah, Honda Grand di Boreng, Honda Supra di Prayuana Klakah, hingga sepeda motor dan peralatan sekolah di SDN 3 Klompangan Randuagung.

“DP merupakan residivis curanmor yang pernah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara di Lapas Lumajang pada 2022,” ujar Ipda Untoro.

Baca Juga: Kapolda Jatim Terima Kunjungan Komisi III DPR RI, Fokus Bahas Implementasi KUHP Baru

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lumajang guna pengembangan lebih lanjut. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *