Polres Malang Ringkus Pencuri Mobil di Kepanjen, Pelaku Tertangkap di Pandaan Pasuruan

Malang, serayunusantara.com – Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku, seorang pemuda berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, diamankan polisi usai membawa kabur mobil milik tetangganya sendiri.

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu dini hari (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, MA (22), baru menyadari kendaraannya hilang setelah pulang dari keluar malam. Mobil jenis Mitsubishi Expander miliknya sebelumnya diparkir di halaman rumah tanpa pagar terkunci, sementara kunci mobil tergantung di ruang tengah.

“Setelah mengetahui mobilnya raib, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kepanjen,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., dalam keterangan pers, Jumat (1/8/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan analisis rekaman CCTV serta keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku serta melacak keberadaan mobil.

Kendaraan berwarna hitam dengan pelat nomor N-1691-II itu diketahui berada di kawasan Pandaan, Pasuruan. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Satreskrim Polres Malang kemudian menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti tanpa perlawanan.

Baca Juga: Polres Malang Bongkar Kasus Kekerasan Anak di Wagir, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Saat ditangkap, KSM membawa sejumlah dokumen kendaraan seperti kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan surat uji coba kendaraan yang digunakan untuk menyamarkan aksinya jika sewaktu-waktu dicegat petugas.

Menurut Kapolres, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi. Ia masuk ke rumah tanpa sepengetahuan pemilik dan mengambil kunci mobil, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

“Ini merupakan kasus pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian hingga Rp280 juta. Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Malang dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Exit Tol Suramadu

Sebagai penutup, AKBP Danang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperketat pengamanan rumah, terutama saat malam hari.

“Selalu pastikan rumah terkunci rapat, simpan kunci kendaraan di tempat yang aman, dan periksa kembali pintu serta jendela sebelum meninggalkan rumah atau tidur,” imbaunya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *