Nganjuk, serayunusantara.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Nganjuk berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Unit Opsnal Polsek Berbek bekerja sama dengan Polsek Prambon, Polres Nganjuk, menangkap seorang terduga penadah berinisial AS (35), warga asal Lampung Tengah yang berdomisili di Blitar.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi W 6844 NCU.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Kedungrejo, Desa Bandung, Kecamatan Prambon, pada Jumat (20/2/2026).
“Mendapat laporan tersebut, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Berbek. Melalui koordinasi lintas wilayah, petugas mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor milik korban, Arik Prayoga (26), warga Desa Bandung, Kecamatan Prambon, yang mengalami kerugian materiil sekitar Rp11 juta.
“Benar, kasus pencurian sepeda motor di wilayah Prambon telah berhasil kami ungkap. Tidak hanya pelaku utama, tetapi juga penadah serta barang bukti berhasil diamankan. Ini merupakan hasil pengembangan dan kerja keras anggota di lapangan,” tegas AKBP Suria.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan sebelah utara bengkel tempatnya bekerja sejak pukul 07.00 WIB tanpa menggunakan kunci stang ganda.
Sekitar pukul 16.00 WIB, kendaraan tersebut diketahui telah hilang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, sementara kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dalam kondisi tidak aktif.
Kapolsek Prambon, Kompol Santoso, memambahkan bahwa pengungkapan bermula dari keterangan dua pelaku yang lebih dahulu diamankan oleh Polsek Berbek, yakni IE (27), warga Balongpacul, dan MY (24), warga Tanjunganom.
“Dari hasil pengembangan tersebut, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan terduga penadah berinisial AS (35), warga asal Lampung Tengah yang berdomisili di wilayah Blitar. Sepeda motor korban kami temukan dalam kondisi telah diganti pelat nomor untuk mengelabui petugas,” jelas Kompol Santoso.
Dari tangan tersangka AS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi asli W 6844 NCU yang telah diubah menjadi AG 3386 VBV, satu unit Honda Vario, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp3,9 juta.
Korban Arik Prayoga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja keras hingga motor saya berhasil ditemukan. Saya sangat bersyukur dan merasa terbantu,” ungkap Arik.
Kapolres Nganjuk kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas. (fik)


















