Polres Pasuruan Kota Tangkap Enam Pelaku Curanmor di 16 Lokasi Berbeda

Pasuruan, serayunusantara.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 16 lokasi di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo.

Enam tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK (27). Polisi menyebut sebagian dari mereka merupakan residivis yang sudah lama berkecimpung dalam aksi kejahatan serupa.

“Kelompok ini sering berpindah-pindah lokasi dan memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor, penyedia alat, hingga penadah,” terang Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, SH., MH., Rabu (3/9/2025).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku biasanya menggunakan kunci T untuk membobol kontak motor. Mereka juga kerap memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.

Baca Juga: Puluhan Polisi Terluka Saat Amankan Aksi Anarkis di Jatim, 18 Dirawat Inap

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain lima unit sepeda motor berbagai merek, enam STNK, kunci T, serta beberapa perlengkapan yang dipakai saat beraksi. Tersangka SA (38) diketahui memiliki catatan panjang kasus curanmor sejak 2003, termasuk pencurian motor Honda di Pasuruan dan Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengapresiasi kerja keras timnya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami minta warga selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman. Jika ada hal mencurigakan segera lapor polisi,” tegasnya.

Saat ini, para tersangka mendekam di tahanan Polres Pasuruan Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan angka curanmor sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah hukum Pasuruan Kota. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *