Pasuruan, serayunusantara.com – Jajaran Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, yang diduga sebagai pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa aksi pelaku sangat berbahaya karena berpotensi mengancam keselamatan masyarakat maupun petugas yang sedang bertugas. Beruntung, kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
“Pelaku dengan sengaja melemparkan bom molotov ke arah pos lantas. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar AKBP Dani, Jumat (5/9/2025).
Identitas pelaku berhasil diketahui berkat rekaman CCTV milik pos lantas dan Dishub, serta unggahan di akun media sosialnya. Petugas gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap pelaku di sebuah kafe di kawasan Pandaan pada sore hari.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 33 Tersangka Kerusuhan Surabaya, 9 Terlibat Pembakaran Grahadi
Dari hasil pemeriksaan, JRF mengaku aksinya dilakukan karena kecewa tidak bisa berangkat ke Jakarta untuk mengikuti demonstrasi akibat keterbatasan biaya. Kekesalan itu kemudian ia lampiaskan dengan menyerang pos polisi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah prioritas utama. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tegas Kapolres. (Serayu)