Polres Ponorogo Ungkap Komplotan Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil, Pelaku Ditangkap di Batam

Ponorogo, serayunusantara.com – Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp330 juta dengan modus pecah kaca mobil. Salah satu pelaku utama, berinisial RF, diamankan aparat setelah sempat melarikan diri ke Batam, Kepulauan Riau.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo.

“Pelaku RF berhasil ditangkap di Batam pada 21 Juli 2025 setelah melarikan diri usai beraksi di Ponorogo,” ujar AKBP Andin dalam keterangan pers, Rabu (30/7/2025).

Peristiwa berawal saat korban bernama Riko baru saja menarik uang sebesar Rp330 juta dari Bank BNI di Jalan HOS Cokroaminoto. Ia kemudian menuju Jalan Wibisono No. 87 bersama rekannya untuk mencari tempat kost. Ketika korban naik ke lantai dua untuk melihat kamar, pelaku yang sudah mengintai mulai melancarkan aksinya.

Baca Juga: Polres Jember Kawal Distribusi BBM, Warga Diminta Tetap Tenang

Pelaku lain, berinisial AL alias Rau, memecahkan kaca bagian depan kiri mobil menggunakan alat bantu dan mengambil uang tunai yang diletakkan di jok. Usai melakukan aksinya, AL kabur bersama RF menggunakan sepeda motor.

Selain RF dan AL, dua pelaku lainnya, yakni RSN dan AG (keduanya masih buron), diduga turut terlibat dengan peran sebagai pengintai dan pemberi informasi.

“Ini adalah aksi kejahatan yang dilakukan secara terorganisir lintas daerah. Kami terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masuk DPO,” tegas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *