Probolinggo, serayunusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) dini hari setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres setempat. Menurutnya, aksi ini bermula dari informasi warga tentang adanya pengiriman narkoba di wilayah Kota Probolinggo.
Berdasarkan tip tersebut, tim gabungan melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Honda CRV hitam di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih.
Setelah diperiksa, polisi menemukan sabu seberat 1 kg yang disembunyikan dalam karung beras di dalam mobil. Narkotika tersebut dibungkus lakban cokelat dan dikemas dalam kemasan teh Cina.
Tiga tersangka berinisial AR (39), MJ (50), dan MH (40) diamankan dalam operasi ini. Selain sabu, polisi juga menyita mobil, tiga ponsel, dan uang tunai senilai Rp3,75 juta.
Baca Juga: Polda Jatim Selidiki Kasus Penggelapan Ijazah oleh CV Sentosa Seal, 20 Saksi Diperiksa
“Ini kasus terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah hukum kami. Saya apresiasi kerja keras tim,” tegas Kapolres.
Para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5–20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah. (serayu)