Sumenep, serayunusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik penipuan dan penggelapan dana umrah yang dilakukan oleh sebuah biro perjalanan.
Pelaku berinisial AMB telah ditahan setelah diduga menipu 60 calon jemaah umrah Masjid Al-Falah, dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar.
Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., tersangka mengaku sebagai penyelenggara perjalanan umrah resmi, meski tidak memiliki izin dari Kementerian Agama. AMB menawarkan paket umrah 16 hari di akhir Ramadan 2023 seharga Rp30 juta per orang.
Kasus ini berawal pada Agustus 2022, ketika sejumlah warga Pamekasan tertarik dengan tawaran umrah dari PT Annuqa setelah mengetahui biro tersebut pernah memberangkatkan jemaah pada 2019. Salah satu pelaku, KH Ahmad Muhajir, melakukan sosialisasi di Masjid Al-Falah, menarik minat 60 orang untuk mendaftar.
Para calon jemaah membayar uang muka, pelunasan, serta biaya tambahan Rp7,5 juta per orang mendekati jadwal keberangkatan. Namun, pada 4 April 2023, perjalanan tiba-tiba dibatalkan dengan alasan pembayaran tiket belum lunas.
Baca Juga: Kapolda Jatim Kukuhkan Satgas Sentot Prawirodirdjo untuk Jaga Keamanan Jelang 1 Suro di Madiun
Dalam pertemuan berikutnya, KH Ahmad Muhajir bersama seorang bernama Sabar menawarkan dua opsi: berangkat atau refund sebelum 30 April 2023, asalkan tidak melapor ke polisi. Namun, hingga kini, tidak ada uang yang dikembalikan maupun keberangkatan yang terjadi.
Polres Sumenep menyita sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi pembayaran, e-visa, rekening koran, dan rekaman komunikasi digital, yang mengindikasikan niat penipuan tersangka.
AMB terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Kapolres pada Kamis (29/5). (Serayu)