Surabaya, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Kali ini, tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan, usai kerap beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Ketiga tersangka berinisial D.H. (25), S.A. (33), dan M.A. (26) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Mulyorejo, Surabaya, pada Senin (15/7/2025) pukul 16.30 WIB. Ketiganya sempat melawan saat proses penangkapan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan di bagian kaki.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heriyanto menyebut, para pelaku tergolong sangat terorganisir dalam menjalankan aksinya. Masing-masing memiliki peran, mulai dari pengintai lokasi, joki motor, hingga eksekutor yang bertugas membobol kunci menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka beraksi hampir setiap hari. Selain 10 lokasi yang sudah kami data, mereka juga beroperasi di kawasan Tanjungperak, Gresik, dan Sidoarjo,” jelas AKBP Edy, Jumat (18/7/2025).
Berikut sejumlah lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang tercatat:
Baca Juga: Di Bojonegoro Kini Ada SPPG, Dukung Program Makanan Bergizi Gratis
- Jl. Darmo Kali No. 60 (4 Mei 2025, dua motor sekaligus)
- Jl. Kutisari Selatan IV No. 3 (25 Mei & 11 Juni 2025)
- Perum Candi Lontar Lor & Pos Satpam ECO, Wonorejo Selatan (9 Juli 2025)
- Jl. Menanggal Gg. Mundu No. 5 (24 Mei 2025)
- Jl. Sepat, Lidah Kulon (14 Juli 2025)
- Jl. Klakahrejo II-B No. 27-A, Kandangan (12 Juli 2025)
- Jl. Gang Kebraon Mundu 18-E, Karangpilang (10 April 2025)
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kunci L modifikasi, satu kunci gepeng, satu unit sepeda motor hasil curian, serta dua unit ponsel merek Realme warna biru.
Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis. D.H. pernah diproses hukum pada 2021–2022 atas kasus curanmor, sementara S.A. terlibat kasus narkotika pada 2019–2021. M.A. tercatat dua kali ditahan dalam kasus curanmor pada periode 2021–2022 dan 2022–2025.
“Mereka mengaku bisa mencuri dua sepeda motor dalam satu kali aksi. Hasilnya langsung dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Edy.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Pengiriman Batu Bara Ilegal dari Kaltim ke Surabaya
AKBP Edy juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengaman ganda saat memarkir kendaraan. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi dari semua pihak untuk menjaga keamanan kota ini,” pungkasnya. (Serayu)