Surabaya, serayunusantara.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Polda Jawa Timur, resmi menetapkan AAS (40) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32).
Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman video penganiayaan pasangan yang tinggal di Jalan Lebak Agung, Surabaya, beredar luas di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan peristiwa KDRT tersebut berlangsung berulang kali sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka, sehingga langsung dilakukan penahanan,” terang AKBP Edy, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Satgas Pangan Polda Jatim Gelar Operasi Pasar, Harga Beras Lebih Terjangkau
Tersangka akan dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pola kekerasan selalu diawali pertengkaran kecil yang berujung pada pemukulan.
- 15 Desember 2023: korban dipukul dengan bantal, dijambak, serta dipukul tangannya ketika sedang menidurkan anak.
- 9 Maret 2024: saat hamil tujuh bulan, korban ditampar, dipukul hingga berdarah, dan dicekik lehernya.
- 28 Januari 2025: terjadi kekerasan kembali setelah korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di ponselnya. Tersangka menendang serta memukul pundak korban di depan anak-anak mereka.
Motifnya tergolong sepele, hanya persoalan rumah tangga seperti perbedaan pola asuh dan komunikasi, namun berujung pada kekerasan fisik maupun psikis.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, dan dokumen pendukung. Saat ini korban masih menjalani pemeriksaan psikologis untuk menilai dampak trauma yang dialami akibat kekerasan tersebut. (Serayu)