Tulungagung, serayunusantara.com – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama Bupati dan DPRD terhadap penetapan 3 Ranperda menjadi Perda, bertempat di ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Sabtu (21/1/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S. Sos dan dihadiri Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM dan Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli serta seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.
Marsono mengatakan, sidang paripurna ini berdasarkan hasil rapat pimpinan bersama alat kelengkapan DPRD pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023.
“Dari 50 anggota DPRD, telah hadir 35, ijin 5, yang 10 untuk sementara belum ada keterangan. Quorum telah terpenuhi sesuai ketentuan,” terang Marsono.
Baca Juga: Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Truk dan Pickup di Blitar
Selanjutnya, juru bicara fraksi gabungan Partai Demokrat, NasDem dan PBB, Riska Wahyu Nurfitasari menyampaikan, pembahasan Ranperda oleh Pansus DPRD dilaksanakan berdasarkan jadwal rencana kerja yang telah disusun dan disepakati.
“Ranperda yang ditetapkan pada rapat paripurna ini telah melalui tahapan pembahasan Ranperda dan dinyatakan final,” kata Riska.
Riska melanjutkan, Ranperda sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, dan dilakukan penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi arahan Gubernur. Hal ini sesuai dengan pasal 75 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Perda).
Sementara itu, Imam Khoirudin dari fraksi PAN menyampaikan pendapat akhir terhadap 3 Ranperda yang pada dasarnya menerima dan menyetujuinya.
“Dengan memperhatikan dan mencermati dinamika pembahasan serta melakukan proses telaah kajian oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD menerima dan menyetujui penetapan program tersebut untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung,” kata Imam.
Meski demikian, seluruh fraksi memberikan beberapa yang cukup penting.
Pada kesempatan ini, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD dan Pansus DPRD yang telah bekerja secara maksimal untuk meneliti dan menyempurnakan 3 Ranperda.
“Perda ini akan segera kita tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati, hal ini agar tidak menimbulkan suatu penantian atau jeda dalam membuat sesuatu dasar pelaksanaan peraturan yang tentu saja sesuai pendapat bahwa semua aturan yang kita sepakati agar terhindar dari persepsi atau penafsiran yang berbeda,” katanya.
Maryoto menegaskan, ketiga Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda ini sangatlah penting, terutama Perda tentang P4GN karena maraknya peredaran narkoba.
Pun terkait Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang merupakan tuntutan pemerintah pusat, Maryoto menyebut, dibutuhkan adanya lembaga eselon II berupa Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk kemajuan suatu daerah.
“Lembaga BRIDA itu penting sekali. Pengalaman di negara maju diperoleh dari BRIDA. Dari riset dan inovasi inilah kemajuan suatu daerah diperoleh,” ujar dia.
Soal pemisahan OPD Damkar yang sebelumnya di bawah naungan Satpol PP, Maryoto mengungkapkan bahwa Damkar memiliki organisasi yang besar sehingga harus dipegang secara teknis.
“Ketika ada kejadian tidak menunggu instruksi terlebih dahulu dari Satpol PP akan tetapi bisa langsung mengambil tindakan menuju lokasi. Begitu ada kejadian, call center Damkar siap berangkat,” pungkas Maryoto.(didik/ruf)