Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Bahas Penyampaian Rekomendasi LKPJ Wali Kota Santoso 2023

Rapat Paripurna terkait penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Blitar tahun anggaran 2023, Jumat, 8 Maret 2024. (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar rapat paripurna terkait penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Blitar tahun anggaran 2023, Jumat, 8 Maret 2024.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim, dan puluhan Anggota DPRD Kota Blitar, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkot Blitar.

Dalam sambutannya, Syahrul menyampaikan, berdasarkan Peraturan DPRD Kota Blitar nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Blitar, rapat paripurna kali ini untuk mengumumkan tapi tidak mengambil keputusan.

Berhubung bukan pengambilan keputusan, kata dia, rapat paripurna yang dipimpinnya dapat dilaksanakan tanpa harus memenuhi kuorum.

Syahrul menambahkan, rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan LKPJ Walikota tahun 2023 yang disampaikan anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, Dedik Hendarwanto.

Berdasarkan rapat paripurna tersebut, ada sejumlah rekomendasi dan catatan terhadap LKPJ Wali Kota, yakni untuk melengkapi dan melakukan penyempurnaan LKPJ Wali Kota 2023.

Baca Juga: DKPP Kabupaten Blitar Hadiri Koordinasi dan Sinkronisasi Pengembangan Pangan Tahun Anggaran 2024

Disampaikan pula, lanjut Dedik, agar program dan kegiatan yang dilaksanakan Pemkot Blitar dapat ditingkatkan melalui perurusan arah kebijakan yang lebih fokus, terukur sesuai permasalahan terkini.

“Selain itu juga ditunjang dengan alokasi anggaran yang tetap, cukup dan memadahi sehingga seluruh target indikator kerja juga akan tercapai,” ungkapnya.

Dedik menegaskan, kesimpulannya berdasarkan hasil tinjauan dan pengamatan proses penilaian dan analisis dengan melakukan proof-reading dan peer-review yang bertujuan untuk mengetahui kwalitas penyusunan dan penyajian dokumen.

“Maka disimpulkan keberadaan dokumen LKPJ Walikota Blitar Akhir tahun 2023 perlu dilakukan koreksi, revisi dan penyempurnaan, sesuaikan muatan materinya sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (adv/dprd/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *