Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Bahas Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Blitar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (4/9/2023). (Foto: Tangkapan Layar YouTube/Pemkab Blitar)
Blitar, serayunusantara.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Bahas Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Blitar di Graha Paripurna gedung DPRD setempat, Senin (4/9/2023).
Rapat paripurna tersebut menindaklanjuti surat pengunduran diri yang dikirimkan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso pada 19 Agustus 2023 lalu.
“Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Banmus gelar, hari ini DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021-2024,” kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, PAW Anggota Dewan Sisa Jabatan 2019-2024
Suwito menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemberhentian Wakil Kepala Daerah dikarenakan permintaan sendiri diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Kemudian diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Sebelumnya diketahui jika Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengundurkan diri karena mencalonkan dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Terakhir, Suwito menyampaikan, melalui rapat paripurna tersebut DPRD Kabupaten Blitar mengumumkan bahwa pihaknya akan mengusulkan pemberhentian dengan hormat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021-2024. (adv/dprd/jun)