Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Bahas Empat Agenda Ini!

Suasana rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jum’at (10/3/2023). (Foto: Instagram/DPRD Kabupaten Blitar)

Blitar, serayunusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan empat agenda penting, di Graha Paripurna, Jum’at (10/3/2023).

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i dan didampingi Wakil Ketua Mujib.

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Blitar Rini Syarifah, serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Blitar.

Keempat agenda itu, pertama, Penyampaian laporan Pokok-pokok Pikiran DPRD. Kedua, Persetujuan dan Penetapan Rancangan Perda menjadi Perda Kabupaten Blitar tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha, PDAM Tirta Penataran dan penyelenggaraan reklame.

Sedangkan agenda ketiga, pembacaan Keputusan DPRD tentang perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dan untuk agenda terakhir penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i menyampaikan, ada tiga hal yang menjadi dasar pelaksanaan paripurna kali ini, pertama, terkait Pokok-pokok Pikiran DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.

Dasar kedua, lanjutnya, menindaklanjuti surat dari Bupati perihal permohonan pembahasan Ranperda Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 dan perihal penyampaian tindaklanjut hasil fasilitasi Ranperda Kabupaten Blitar.

“Dasar yang ketiga yakni, menindaklanjuti surat dari Fraksi GPN perihal permohonan Penempatan AKD dari F-GPN DPRD Kabupaten Blitar,” jelasnya.

Sementara Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya menyampaikan penjelasan atas pengajuan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati.

Ketujuh Ranperda itu, yakni Ranperda tentang pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras, Ranperda tentang penyertaan modal daerah pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras.

Baca Juga: Sugeng Riadi dari PKS Dilantik Jadi PAW DPRD Kabupaten Blitar 2019-2024

Kemudian, kata dia, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.

Setelah itu, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar 2023-2043, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Ranperda tentang Irigasi.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD Kabupaten Blitar, yang telah bersama-sama menyelesaikan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan daerah sampai dengan pembahasan melalui Pansus DPRD.

“Dan pada akhirnya telah disetujui 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah. Selanjutnya persetujuan DPRD sebagai salah satu syarat permohonan nomor register Peraturan Daerah kepada Gubernur Jawa timur sebelum Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” imbuhnya. (adv/dprd/Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *