Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Bentuk Pansus, Kaji Tukar Guling Tanah Aset Daerah dengan SMK dr Ismangil

Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar di Graha Paripurna DPRD setempat, Kamis, 28 Maret 2024. (Foto: Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna pembentukan pansus tukar guling tanah aset Pemkot dengan SMK dr Ismangil di Graha Paripurna DPRD setempat, Kamis, 28 Maret 2024.

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi mengatakan, kegiatan tukar menukar aset milik daerah harus ada persetujuan DPRD. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur.

Menurutnya, kegiatan tukar guling yang dilakukan juga harus membawa keuntungan bagi masyarakat. Di sisi lain tanah milik daerah yang lokasinya terpencar bisa disatukan dalam satu wilayah.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, pihaknya langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna membahas tukar guling. Pansus berisi 7 anggota DPRD yang mewakili dari masing-masing fraksi.

“Mereka bertugas melakukan kajian terkait dampak positif dan negatif tukar guling bagi pemerintah. Dari kajian tersebut Pansus akan membuat rekomendasi yang disampaikan ke pimpinan DPRD,” ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas LKPJ Bupati Tahun 2023

Usai rekomendasi disampaikan kepada pimpinan DPRD, baru diteruskan kepada seluruh anggota DPRD untuk dimintai persetujuan terkait persetujuan tukar guling itu.

“Kalau disetujui (oleh mayoritas) anggota dewan maka bisa lanjut proses tukar guling. Pansus ini hanya merekomendasi berdasarkan kondisi di lapangan juga perhitungan memungkinkan di appraisal,”ujarnya.

Karena berkaitan dengan kebermanfaatan bagi masyarakat, pihaknya meminta meminta masyarakat ikut mengawasi agar jangan sampai tukar guling tanah aset pemerintah merugikan masyarakat. (adv/dprd/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *