Ratusan Ribu Hektare Hutan di Blitar Diserobot Juragan Tebu, Negara Rugi Ratusan Miliar

Blitar, serayunusantara.com – Bertahun-tahun ratusan ribu hektare kawasan hutan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar maupun kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan di wilayah Blitar Selatan diduga telah diserobot dan dikelola secara ilegal oleh para juragan tebu.

Aktivitas tersebut bukan hanya menghilangkan fungsi ekologis hutan, tetapi juga diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Temuan ini diperkuat oleh data dari cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang Wilayah kerja Kabupaten Blitar “Dari total 41.571 hektare kawasan yang masuk dalam indikasi KHDPK, yang telah bertransformasi menjadi Perhutanan sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa baru sekitar 4.825 hektare yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari KLHK dan saat ini dikelola oleh kelompok tani hutan (KTH). Selebihnya belum tercatat maupun terverifikasi di kami,” ujar Penyuluh Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Fery Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi di kantornya, Kota Blitar, Selasa (9/12/2025).

Ferry menambahkan, kelompok–kelompok yang belum tercatat inilah yang diduga mengubah kawasan konservasi dan area produksi kayu menjadi hamparan perkebunan tebu dalam skala masif. Mereka memanfaatkan celah pendataan yang belum tuntas, termasuk lemahnya pengawasan di lapangan, sehingga aktivitas penanaman tebu dapat berlangsung tanpa prosedur resmi.

“Biasanya mereka mengklaim sebagai penggarap lama atau bagian dari kelompok tani tertentu, padahal tidak pernah tercatat dalam skema hutan sosial. Ini yang membuat penanganan menjadi sulit. Selain mereka melakukannya secara sistematis dan tertutup,” jelasnya.

Baca Juga: LKHN Adukan Aktivitas Tambang di Tulungagung ke Polda Jatim, Diduga Salahi Aturan

Sementara, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Blitar, Prawoto, menyoroti serius maraknya alih fungsi hutan tersebut. Mereka menilai skala kerusakan dan luasnya area yang dikuasai menunjukkan bahwa praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan oknum tertentu di instansi terkait.

Untuk itu, Prawoto mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu.

Mereka menekankan bahwa negara berpotensi dirugikan hingga ratusan miliar rupiah per tahun, sementara para pelaku menikmati keuntungan besar dari hasil tebu yang diproduksi di dalam kawasan hutan negara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada indikasi kuat bahwa praktik ini sudah menjadi jaringan terstruktur. APH harus melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri siapa saja yang selama ini membekingi aktivitas ilegal tersebut,” pungkasnya.(Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *