Satgas PTSL Dibentuk, Kasus Pertanahan di Kabupaten Blitar Diupayakan Bisa Diminimalisir

Pelantikan satgas fisik dan yurudis di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Jumat (10/2/2023). (foto: Pemkab Blitar)

Blitar, serayunusantara.com Satuan tugas (Satgas) yuridis dan satgas fisik yang bertugas dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilantik oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Jumat (10/2/2023).

Dilansir dari laman Pemkab Blitar, terdapat 174 panitia ajudikasi yang dilantik. Mereka disaksikan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar, Kepala BPN Kabupaten Blitar berserta jajarannya, serta para kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Blitar saat dilantik.

Rini berharap, setelah para satgas fisik dan yurudis dilantik, nantinya mampu meminimalisir kasus pertanahan di Kabupaten Blitar. Dengan begitu, kepastian hukum terkait pertanahan bisa ditunjukkan demi memakmurkan masyarakat dan ekonomi negara.

“Karena hak atas tanah masyarakat itu secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan,” jelasnya.

Baca Juga: Mak Rini Hadiri Perayaan Natal Tahun 2022 Bersama ASN, TNI, POLRI Kabupaten Blitar

Rini menyebut, pada 2022 di Bumi Penataran, sertifikat yanbg tersedia sebanyak 40.543 bidang, dengan rincian yang telah dibagikan sebanyak 11.962 bidang. Sedangkan yang belum diserahkan sebanyak 28.581 bidang.

Pemkab Blitar juga telah bekerjasama dengan BPN Kabupaten Blitar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan Program PTSL.

Selain itu, berbagai inovasi dan kemudahan dari BPN Kabupaten Blitar dalam memberikan layanan menjadikan dukungan bagi masyarakat untuk segera mengurus legalitas kepemilikan tanah.

“Sehingga dalam kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran BPN Kabupaten Blitar yang telah bekerja keras sehingga masyarakat telah mendapatkan hak, kepastian hukum atas tanahnya,” pungkasnya. (ruf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *