Gresik, serayunusantara.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik mengambil langkah tegas dalam upaya meningkatkan keselamatan berkendara dan menjaga kelestarian infrastruktur jalan.
Pada Kamis (12/6/2025), mereka menggelar acara Sosialisasi dan Deklarasi Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) di Ruang Rupatama SAR Polres Gresik. Deklarasi ini menegaskan komitmen bersama untuk memberantas praktik kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebihan di wilayah Gresik.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Gresik, perwakilan BPTD Jawa Timur, Dinas PUTR Gresik, Jasa Raharja Cabang Gresik, serta 37 perusahaan industri dan transportasi barang di Kabupaten Gresik. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dalam mendukung gerakan Zero ODOL.
Dalam sambutannya, AKP Rizki Julianda, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dan pelaku industri untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
“Ini adalah langkah nyata menuju Gresik yang bebas dari kendaraan ODOL, demi keselamatan bersama dan infrastruktur jalan yang lebih baik,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini, mengingatkan bahwa larangan ODOL telah diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2020 Pasal 134. Pelanggar bisa dikenai sanksi administratif, bahkan pencabutan izin operasi perusahaan.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Pornografi Anak Melalui Media Sosial
Sementara itu, perwakilan BPTD Jawa Timur memaparkan dampak buruk kendaraan ODOL, seperti kerusakan jalan, jembatan, dan peningkatan risiko kecelakaan. Mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat dan sinergi lintas sektor agar aturan ini efektif di lapangan.
Rencana Aksi Strategis Zero ODOL
Korlantas Polri memaparkan sejumlah langkah konkret yang akan dilaksanakan, meliputi:
- Penyusunan SKB (Surat Keputusan Bersama) antarinstansi untuk memperkuat payung hukum.
- Pemutakhiran data kendaraan ODOL guna penanganan yang tepat sasaran.
- Penyederhanaan penegakan hukum agar lebih efisien.
- Pembatasan operasional kendaraan ODOL di area rawan, seperti pelabuhan, kawasan industri, dan jalan tol.
- Tiga tahap pelaksanaan:
-
Sosialisasi (1–30 Juni 2025)
-
Peringatan (1–13 Juli 2025)
-
Penegakan hukum melalui Operasi Patuh (14–27 Juli 2025)
-
Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Kasat Lantas, perwakilan instansi pemerintah, dan perusahaan. Deklarasi ini menegaskan Gresik sebagai pelopor gerakan Zero ODOL di tingkat nasional, sekaligus inspirasi bagi daerah lain untuk menciptakan transportasi darat yang lebih aman dan berkelanjutan.
Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran bersama meningkat sehingga kecelakaan dan kerusakan jalan akibat ODOL dapat diminimalisir. (Serayu)