Surabaya, serayunusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya kembali menggelar operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kegiatan yang dilaksanakan pada awal September 2025 ini menyasar tiga titik di kawasan Surabaya Selatan.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara rutin sebagai bentuk sinergi dengan Bea Cukai Sidoarjo dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai. “Selain melanggar aturan, praktik ini juga merugikan penerimaan negara,” tegasnya, Senin (15/9/2025).
Dari operasi tersebut, petugas menyita 475 bungkus atau sekitar 9.500 batang rokok ilegal yang dijual pedagang asongan. Dua toko kelontong yang diperiksa tidak ditemukan pelanggaran, namun pada lokasi ketiga aparat berhasil mengamankan barang bukti.
Selain penindakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. “Jika masih ada yang melanggar, tindakan tegas sesuai aturan akan kami lakukan,” tambah Zaini.
Baca Juga: Ada Info APBD Kota Surabaya Bakal Diefisiensi, Mengapa Demikian?
Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menyebut barang bukti yang diamankan merupakan rokok polos tanpa pita cukai. Pihaknya akan meneliti lebih lanjut untuk memastikan jenis pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Ngurah menegaskan, operasi bersama akan terus digelar secara berkala. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada aparat terkait. (Serayu)