Satpol PP Kabupaten Blitar & Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Blitar, serayunusantara.com Dalam rangka optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025, Satpol PP Kabupaten Blitar berkolaborasi dengan Bea Cukai menggelar operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.

Kedua pihak terus rutin melakukan operasi penyitaan rokok tanpa pita cukai, melibatkan masyarakat, termasuk kader PKK, sebagai sumber informasi.

Kemudian, melakukan sosialisasi langsung ke pelaku usaha dan komunitas, serta penyediaan sarana pendukung untuk pengawasan.

Repelita Nugroho, Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Blitar, menegaskan, operasi di Kecamatan Garum dan Sutojayan (23-24 Januari 2025) sudah membuahkan hasil. Kami akan terus bergerak untuk menciptakan efek jera.

Baca Juga: Polres Blitar Amankan Anggota Perguruan Silat Diduga Pengganggu Ketertiban

Dia mendorong peran masyarakat kunci keberhasilan, masyarakat diajak untuk melaporkan peredaran rokok ilegal melalui Hotline Satpol PP serta berkoordinasi dengan Bea Cukai.

“Kami hanya bisa bertindak setelah ada konfirmasi dari Bea Cukai, karena penindakan rokok ilegal adalah kewenangan mereka,” jelas Repelita, Selasa, 27 Mei 2025.

Dampak rokok ilegal sendiri antara lain merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, mengancam industri rokok legal lokal dan berisiko hukum besar bagi pelaku. (adv/dbhcht/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *