Sosialisasi Satpol PP Kabupaten Blitar di Lapangan Jugo, Kecamatan Kesamben, Senin (10/10/2022). (foto: IST)
Blitar, serayunusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mensosialisasikan undang-undang tentang Cukai di lapangan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Senin (10/10/2022).
Sosialisasi undang-undang cukai ini dikemas dalam pertunjukan kesenian jaranan dimana memudahkan pemberi sosialisasi dan yang diberikan pemahaman Undang-Undang itu. Alhasil, warga setempat antusias mengikuti sosialisasi sambil nonton jaranan.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto mengatakan, kegiatan sosialisasi yang melibatkan warga sekitar itu juga dihadiri jajaran Muspika Kecamatan Kesamben dan Bea Cukai Blitar.
Baca Juga: Operasi Gabungan Satpol PP Kabupaten Blitar dan Bea Cukai Sasar Toko Rokok
Dalam sosialisasi itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat kepada khususnya pelaku usaha atau pedagang untuk tidak memperjual belikan rokok polos atau ilegal.
“Disamping sosialisasi, kita juga melakukan penindakan-penindakan di lapangan khususnya tekait rokok yang dinilai ilegal,” katanya. (adv/jun)