Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Raih Dua Penghargaan dari Polda Jatim

Pasuruan, serayunusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil meraih dua penghargaan prestisius dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Arief Wardoyo, dalam acara Analisis dan Evaluasi Semester I Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Jatim, Rabu (11/6/2025).

Kombes Pol. Robert Da Costa, selaku Dirresnarkoba Polda Jatim, menyerahkan dua penghargaan, yaitu:

  1. Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Narkoba
  2. Peringkat Ketiga Pengungkapan Barang Bukti Terbanyak (Januari-Mei 2025)

Dalam kasus TPPU, Satresnarkoba Pasuruan Kota berhasil menyita aset senilai Rp400 juta lebih, termasuk uang tunai Rp122.550.000 dan tiga sepeda motor (Suzuki, Honda PCX, dan Kawasaki Ninja 250). Sementara itu, untuk kategori pengungkapan barang bukti, tim berhasil mengamankan 538,03 gram sabu-sabu dan 22.519 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Baca Juga: Polda Jatim Dukung Program Makanan Bergizi Gratis Asta Cita untuk Pelajar

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat Ditresnarkoba Polda Jatim serta seluruh Kasat Resnarkoba se-Jawa Timur. Dalam sambutannya, Dirresnarkoba menekankan pentingnya peningkatan kinerja, penindakan tegas terhadap pelaku, serta edukasi masyarakat tentang bahaya narkoba.

Ia juga mendorong kolaborasi dengan instansi terkait seperti Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan, Bea Cukai, dan masyarakat untuk memperkuat pencegahan peredaran narkoba di Jatim.

Iptu Arief Wardoyo menyampaikan rasa syukur atas penghargaan ini dan berkomitmen untuk terus memperkuat pemberantasan narkoba.

“Ini adalah buah kerja keras tim dan dukungan semua pihak. Kami akan terus berupaya menciptakan wilayah yang aman dari narkoba,” tegasnya.

Dengan pencapaian ini, Polres Pasuruan Kota semakin termotivasi untuk mempertahankan kinerja dan meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *