Banyuwangi, serayunusantara.com – Sejumlah warga Banyuwangi mulai mengajukan sanggahan setelah pengumuman hasil seleksi program Digitalisasi Bantuan Sosial atau Perlindungan Sosial (Perlinsos). Mereka mempersoalkan beberapa alasan yang membuat mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Beberapa penyebab yang tercantum dalam data pemerintah di antaranya karena tercatat berada pada desil ekonomi tinggi, memiliki kendaraan roda empat, daya listrik PLN di atas 900 watt, hingga kepemilikan lebih dari satu sertifikat tanah.
Salah satu warga yang mengalami hal tersebut adalah Endang Kartika dari Desa Olehsari, Kecamatan Licin. Ia mengaku terkejut saat mengetahui dirinya dinyatakan tidak layak menerima bansos. Berdasarkan data pemerintah, Endang tercatat memiliki kendaraan roda empat dan perahu, padahal suaminya hanya bekerja sebagai buruh bangunan.
Endang pun langsung mengajukan sanggahan atas data tersebut. Ia mengetahui statusnya melalui petugas desa yang juga bertugas sebagai agen perlinsos. Dalam data yang tercantum, Endang disebut memiliki mobil, perahu, serta kapal motor.
Menurutnya, data tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia menyebut keluarganya hanya memiliki satu sepeda motor, sementara rumah yang ditempati masih milik keluarga besar.
Ia kemudian dibantu oleh agen perlinsos untuk mengajukan sanggahan dengan mengisi sejumlah data, mulai dari kondisi tempat tinggal, pekerjaan suami, hingga kepemilikan kendaraan yang sebenarnya.
Baca Juga: Bergaya Osing, Menteri KKP Cek Progres Kampung Nelayan Merah Putih di Banyuwangi
Endang juga mengingat pernah meminjamkan KTP miliknya kepada kerabat untuk keperluan pengajuan kredit kendaraan bermotor.
Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Danu Andika, menjelaskan bahwa program digitalisasi bansos memang menyediakan mekanisme sanggah bagi warga yang merasa data pada pengumuman tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan umpan balik kepada pemerintah terkait kondisi riil di lapangan.
Data hasil sanggahan nantinya akan diverifikasi oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), guna memastikan keabsahannya. Jika laporan warga terbukti sesuai, status mereka dapat berubah menjadi layak menerima bantuan sosial.
Andika juga menilai mekanisme sanggah ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan data administrasi kependudukan, seperti KTP, terutama ketika dipinjamkan kepada pihak lain.
Ia menambahkan, penggunaan data oleh pihak lain dapat berdampak pada penilaian kelayakan penerima bansos, sehingga merugikan warga yang sebenarnya berhak menerima bantuan.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Baru di SMAN 2 Taruna Bhayangkara Banyuwangi
Cerita berbeda disampaikan Adiyah, warga Banyuwangi yang sebelumnya sudah lama tidak menerima bansos. Melalui program baru ini, ia justru dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
Adiyah yang tinggal seorang diri bekerja sebagai pengikat sayur dan terkadang membuat kue pesanan menjelang hari raya.
Sementara itu, hasil seleksi bansos bagi warga Banyuwangi telah diumumkan sejak 2 Maret 2026. Pengumuman tersebut memuat status kelayakan penerima bantuan beserta alasan penilaiannya.
Masyarakat dapat melihat hasilnya melalui portal perlinsos di https://perlinsos.kemensos.go.id menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain itu, informasi juga dapat diperoleh melalui kantor desa atau kelurahan maupun agen perlinsos yang membantu proses pendaftaran warga.
Bagi warga yang merasa hasil pengumuman tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pemerintah menyediakan fasilitas sanggah untuk mengajukan keberatan.






















