Madiun, serayunusantara.com Pemerintah Kota Madiun resmi melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Porwowidagdo, menyatakan larangan tersebut berlaku mulai Rabu (18/2/2026) hingga Sabtu (21/3/2026).
“Kami sudah memanggil 22 pemilik tempat hiburan malam untuk sosialisasi. Selama satu bulan penuh Ramadan, mereka tidak diperbolehkan beroperasi,” kata Agus, Sabtu (14/2/2026), di kantornya.
Menurutnya, larangan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 451.13-401.021/12/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Menghormati Bulan Suci Ramadan dan Perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026 oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun, Bagus F Panuntun.
Dalam beleid itu, seluruh diskotek, karaoke, gim daring, dan jenis hiburan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan diwajibkan tutup total selama Ramadan. Sementara itu, rumah makan dan pedagang kaki lima yang berjualan pada siang hari diwajibkan menggunakan penutup.
Agus menegaskan, pihaknya akan melakukan patroli ke lokasi tempat hiburan malam dan titik keramaian lainnya sebanyak tiga kali sehari.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memasang garis polisi dan mencabut izin usahanya,” tegasnya.
Selain larangan operasional tempat hiburan malam, pemerintah juga melarang masyarakat menjual, membuat, maupun menyalakan petasan selama Ramadan karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Terkait kegiatan di musala, pemerintah mengimbau penggunaan pengeras suara luar untuk tadarus Al-Qur’an dibatasi hingga pukul 22.30. Setelah itu, kegiatan diminta menggunakan pengeras suara dalam.
Untuk takbir keliling, Pemerintah Kota Madiun memperbolehkan pelaksanaan dengan syarat tetap tertib dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
“Kami persilakan selama tetap menjaga ketertiban dan keamanan,” pungkasnya. (nis)























