Blitar, serayunusantara.com — Masih banyak masyarakat di wilayah Blitar yang merasa ragu untuk mencari keadilan saat tersangkut masalah hukum karena keterbatasan biaya.
Padahal, negara telah menjamin hak setiap warga negara yang tidak mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis atau yang dikenal dengan istilah Pro Bono.
Layanan ini bertujuan agar status ekonomi seseorang tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
Bagi warga Blitar yang membutuhkan, bantuan hukum gratis ini bisa diakses melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, Pengadilan Negeri (PN) Blitar dan Pengadilan Agama (PA) Blitar juga menyediakan fasilitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di area kantor mereka.
Di sana, masyarakat bisa mendapatkan layanan berupa konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum (seperti surat gugatan atau permohonan), hingga pendampingan di dalam persidangan.
Syarat untuk mendapatkan layanan gratis ini tergolong cukup mudah. Pemohon biasanya hanya perlu menyiapkan dokumen dasar sebagai bukti ketidakmampuan secara ekonomi, antara lain:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Desa setempat.
- Kartu Jaminan Kesehatan (seperti KIS/BPJS PBI) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Identitas Diri (KTP/KK) yang masih berlaku.
Penting untuk diingat bahwa advokat atau pengacara yang menjalankan tugas Pro Bono dilarang keras meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada klien yang dibantunya.
Jika ada oknum yang menjanjikan bantuan hukum gratis namun tetap meminta sejumlah uang, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada organisasi advokat terkait atau pihak pengadilan.
Melalui akses bantuan hukum gratis ini, diharapkan tidak ada lagi warga Blitar yang merasa “buta hukum” atau takut menghadapi proses peradilan.
Keadilan seharusnya adalah hak milik semua orang, tanpa memandang tebal tipisnya dompet. (Fis/Serayu)









