Surabaya Perketat Proteksi Digital Anak: Implementasi PP TUNAS, Wali Kota Eri Tekankan Kontrol Gawai di Tangan Orang Tua

Surabaya, serayunusantara.com Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat merespons pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Sebagai langkah konkret, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus untuk membatasi penggunaan gawai dan internet pada anak.

Melalui SE Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025, Pemkot Surabaya menggeser fokus pengawasan dari sekadar aturan sekolah menjadi penguatan peran orang tua di lingkungan rumah.

Baca Juga: Antisipasi Ledakan Urbanisasi Pasca-Lebaran, Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pengetatan Pendatang Baru

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa kontrol penggunaan gawai tidak akan efektif jika hanya mengandalkan pihak sekolah. Mengingat durasi waktu anak lebih banyak dihabiskan di lingkungan keluarga, orang tua memegang kunci utama dalam melakukan evaluasi dan sosialisasi literasi digital.

“Kita banyak lakukan sosialisasi di orang tua. Karena bagaimanapun, yang bisa memastikan penggunaan gawai itu adalah orang tuanya. Siswa lebih banyak berada di rumah daripada di sekolah,” ujar Wali Kota Eri dalam siaran persnya, Rabu (1/4/2026).

Meski fokus pada keluarga, Pemkot tetap memberlakukan aturan disiplin di satuan pendidikan. Beberapa poin utama dalam SE tersebut antara lain:

Larangan Penggunaan HP: Murid dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar (KBM), kecuali atas instruksi guru.

Fasilitas Penyimpanan: Sekolah wajib menyediakan tempat penyimpanan gawai dan hotline darurat bagi orang tua.

Larangan Konten Berbahaya: Guru, tenaga kependidikan, dan siswa dilarang keras mengakses atau menyebarkan konten kekerasan, pornografi, judi online, hoaks, hingga perundungan digital.

Baca Juga: Arus Balik Masih Tinggi di Daop 8 Surabaya, KAI Obral Diskon Tiket 30 Persen dan Promo untuk Pemudik

Dalam poin panduan untuk lingkungan keluarga, orang tua diminta untuk membatasi penggunaan gawai maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Pemkot juga mendorong orang tua untuk mengaktifkan fitur keamanan seperti parental control dan pengaturan privasi pada perangkat anak.

Jika ditemukan permasalahan digital atau paparan konten negatif, orang tua diimbau untuk segera mendokumentasikan temuan, menghapus konten berbahaya, dan melaporkannya kepada pihak berwenang melalui kanal pengaduan yang telah disediakan oleh perangkat daerah terkait.

Implementasi kebijakan ini tidak hanya melibatkan sekolah dan orang tua, tetapi juga Satgas, organisasi pemuda, hingga tokoh agama dalam pengawasan di masyarakat.

Perangkat Daerah di lingkup Pemkot Surabaya pun ditugaskan melakukan pemantauan berkala guna memastikan aturan ini berjalan efektif di seluruh wilayah Kota Pahlawan. (Ko/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *