TAKD Beri Kesimpulan Kominfo RI Abaikan Hak-hak Pihak Ketiga

Jakarta, serayunusantara.com – Tim Advokasi Kebebasan Digital (TAKD) menyerahkan kesimpulan terkait gugatan pemutusan akses terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Kominfo. yang berdampak pada Pihak Ketiga, baik itu terhadap jurnalis, gamers, konten kreator dan pengguna lainnya. Kesimpulan ini diserahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara online (27/04/2023).

Para Penggugat yang terdiri dari dua organisasi yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) serta dua individu lainnya selama proses persidangan telah menghadirkan 2 (dua) Saksi, 2 (dua) Ahli dan 41 (empat puluh satu) Bukti surat. Sedangkan, KOMINFO menghadirkan 3 (tiga) Saksi, 1 (satu) ahli dan 62 (enam puluh dua) Bukti Surat.

Selama proses persidangan, sebagaimana dituangkan dalam kesimpulannya, Para Penggugat menilai bahwa ada beberapa perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang terungkap dalam persidangan. Pertama, tindakan Tergugat yang memutus akses terhadap 8 (delapan) situs dan platform digital dari Paypal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) pada 30 Juli 2022 telah melanggar Hak Atas Digital (digital rights) Para Penggugat. Tindakan itu berdampak pula pada hak-hak lainnya, seperti hak atas pekerjaan, hak ekonomi serta hak-hak lainnya.

Baca Juga: AJI Gorontalo Kecam Tindakan Kekerasan yang Dilakukan oleh Jurnalis saat Liputan

Kedua, tindakan Tergugat dinilai bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mengenai pembatasan Hak Asasi Manusia yang diatur baik oleh hukum internasional maupun hukum nasional. Pembatasan yang dimaksud yaitu, harus disediakan aturan hukum yang diatur dalam undang-undang, harus memiliki tujuan yang sah dan terakhir harus diperlukan untuk mencapai tujuan yang dimaksud.

Ketiga, tindakan Tergugat sebagaimana dalam Objek Gugatan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, terkhusus mengenai asas kepastian hukum, asas kecermatan serta asas kemanfaatan. Selanjutnya, terungkap pula di persidangan bahwa Tergugat tidak melakukan pemulihan atas dampak kerugian yang dialami oleh Pihak Ketiga. Terakhir, Tergugat tidak melakukan pemberitahuan yang layak terhadap Pihak Ketiga yang terdampak dalam melakukan tindakannya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, TAKD meminta kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa perkara ini untuk:

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh TERGUGAT berupa pemutusan akses atas 8 (delapan) situs dan platform digital dari Paypal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) pada  hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah;

  3. Menyatakan batal atau tidak sahnya Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh TERGUGAT berupa pemutusan akses atas 8 (delapan) situs dan platform digital dari Paypal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) pada  hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022;

  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan pemerintah berupa pemutusan akses terhadap situs dan platform digital tanpa ada pemberitahuan yang layak terlebih dahulu kepada Pihak Ketiga;

  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *