Blitar, serayunusantara.com – Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kartini mengaku kecewa dan merasa dirugikan usai melakukan penarikan tunai di mesin ATM pada Jumat (26/9/2025).
Dari total penarikan Rp500 ribu dengan pecahan Rp50 ribu, ia mendapati satu lembar uang dalam kondisi lusuh, pinggirannya sobek, dan bahkan diduga kuat sebagai uang palsu (upal).
Nasabah berinisial FO (42) menuturkan kejanggalan mulai dirasakan ketika mesin ATM mengeluarkan uang lebih lama dari biasanya. Kecurigaan semakin menguat setelah ia mengecek fisik salah satu lembar pecahan Rp50 ribu yang terasa berbeda dari lainnya.
“Awalnya saya tidak curiga, tapi ketika mau dipakai, terasa berbeda. Kertasnya lebih tipis, warnanya agak pudar, dan bagian pinggirnya robek. Saya langsung terkejut karena seolah-olah ini bukan uang asli,” ujarnya kepada awak media ini melalui sambungan telepon, Sabtu (27/9/2025).
Baca Juga: Program MBG Siap Diluncurkan di Kecamatan Kademangan Blitar
Ia menambahkan, bukti cetak transaksi menunjukkan penarikan dilakukan pada pukul 17.07 WIB. Atas kejadian itu, ia berencana mendatangi kantor BRI Unit Kartini pada Senin (29/9/2025) untuk meminta klarifikasi sekaligus melaporkan permasalahan tersebut.
“Saya akan bawa uangnya langsung ke bank. Kalau memang ternyata palsu, ini sangat merugikan nasabah. Uang dari ATM seharusnya terjamin keasliannya,” tegasnya.
Insiden ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah lain, sebab mesin ATM selama ini dianggap sebagai tempat yang aman untuk mendapatkan uang tunai. Muncul pertanyaan mengenai bagaimana proses sortir dan distribusi uang yang dilakukan perbankan agar kualitas dan keaslian uang tetap terjaga.
Teman korban, AZ (41), turut mengomentari kejadian tersebut. “Kalau sampai dari ATM keluar uang palsu, itu sangat berbahaya. Bank harus bertanggung jawab penuh, karena nasabah jelas dirugikan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” katanya.
Baca Juga: Cilot Pak Tohir, Kuliner Malam yang Digemari Anak Muda di Blitar
Menurut sumber yang dihimpun, ketentuan Bank Indonesia (BI), setiap uang yang diedarkan melalui mesin ATM wajib melalui proses cash handling yang ketat.
Uang pecahan yang sudah lusuh atau rusak seharusnya ditarik dari peredaran oleh pihak perbankan, kemudian diganti dengan uang layak edar.
BI juga menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban untuk menjamin keaslian serta kualitas uang yang dikeluarkan dari mesin ATM.
Baca Juga: Program MBG Siap Diluncurkan di Kecamatan Kademangan Blitar
Apabila ditemukan uang diduga palsu dari hasil transaksi perbankan, BI mengimbau agar masyarakat segera melapor ke bank penerbit maupun ke kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan dan terkendala jam pelayanan, pihak BRI Unit Kartini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan temuan uang lusuh yang diduga palsu tersebut. (Jun)