Blitar, serayunusantara.com — Gelombang kecaman keras terus mengalir menyusul serangan brutal terhadap Wakil Koordinator KontraS sekaligus pembela HAM, Andrie Yunus. Selasa, (17/03/2026).
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas menyatakan bahwa penyiraman air keras yang dialami Andrie pada Kamis (12/03/2026) bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara sistematis.
Insiden tersebut terjadi saat Andrie tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, advokat yang aktif mengadvokasi isu kekerasan aparat dan pelanggaran HAM berat ini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar serius.
Pihak kepolisian saat ini telah menerbitkan laporan dengan nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus, namun konstruksi pasal yang digunakan masih menuai kritik.
Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus melampaui sekadar menangkap eksekutor lapangan. Menurutnya, serangan ini adalah serangan yang terencana, terstruktur, dan dilakukan oleh aktor yang terlatih.
“Analisis awal kami menunjukkan adanya aktor lain yang melakukan pengintaian selama berjam-jam sebelum kejadian. Ini adalah ancaman nyata bagi seluruh pembela HAM di Indonesia,” tegasnya dalam siaran pers resmi pada Senin (16/03/2026).
Baca Juga: PGI Kecam Aksi Siram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Desak Kapolri Usut Tuntas
TAUD berpendapat bahwa penggunaan pasal penganiayaan berat oleh kepolisian terlalu mengecilkan fakta yang terjadi. Mereka mendesak agar penyidik menggunakan Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP mengenai percobaan pembunuhan berencana.
Menurut mereka, mengarahkan air keras ke bagian tubuh vital seperti wajah secara sadar menargetkan nyawa korban. YLBHI juga menegaskan bahwa negara telah lalai dalam melindungi warganya, khususnya pembela HAM sebagaimana mandat UU Nomor 39 Tahun 1999.
“Kami mendesak Presiden untuk segera membentuk Tim Investigasi Independen demi menjamin pengungkapan fakta yang objektif. Jangan sampai kasus ini berhenti di pelaku lapangan saja,” tambah pihak YLBHI dalam pernyataan tertulisnya.
Selain desakan kepada Presiden dan Polri, TAUD juga meminta Komnas HAM dan LPSK untuk turun tangan memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan keluarganya.
Jika negara gagal mengungkap dalang di balik teror ini, hal tersebut dipandang sebagai pembiaran terhadap praktik impunitas yang dapat membahayakan iklim demokrasi di tanah air. (Fis/Serayu)
























