Tulungagung, serayunusantara.com – Nasib Gatut Sunu Wibowo berubah drastis dalam waktu singkat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, ia kini juga tidak lagi diakui sebagai bagian dari Partai Gerindra yang sebelumnya mengusungnya pada Pilkada 2024.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Gerindra Tulungagung sekaligus Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. Ia menyebut bahwa kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai kader resmi partai.
“Kalau bisa disebut kader Partai Gerindra itu harus melalui Bimtek. Sedangkan Pak Gatut Sunu itu belum melaksanakan Bimtek,” ujar Ahmad Baharudin.
Baca Juga: Figur Gerindra Ramaikan Bursa Ketum HIPMI, Kontestasi Menuju Munas XVIII Mulai Memanas
Ia juga memastikan bahwa partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Gatut Sunu dalam perkara yang tengah dihadapi.
“Tidak, partai tidak memberikan bantuan hukum,” tegasnya.
Gatut Sunu diketahui memperoleh KTA Gerindra saat maju dalam Pilkada 2024. Kala itu, ia diusung oleh koalisi Partai Gerindra, Golkar, dan PKS, berpasangan dengan Ahmad Baharudin, dan berhasil memenangkan kontestasi tersebut.
Sebelum bergabung dengan Gerindra, Gatut Sunu merupakan kader PDI Perjuangan. Namun, pada Pilkada 2024 ia memilih berpindah dukungan politik dan maju melawan partai lamanya.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana THR ke Forkopimda Tulungagung dari Kasus Gatut Sunu
Kasus hukum yang menjeratnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat malam (10/4/2026). Dalam perkara ini, Gatut Sunu diduga melakukan pemerasan terhadap 16 kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton senilai Rp129 juta, serta dokumen dan barang elektronik.
Dari hasil penyelidikan sementara, Gatut Sunu diduga meminta dana hingga Rp5 miliar kepada para kepala OPD, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp27,5 miliar. Ia juga disebut memiliki kendali terhadap sejumlah proyek di wilayah Tulungagung.
Baca Juga: Gatut Sunu Wibowo, dari Pengusaha Toko Bangunan ke Bupati Tulungagung
Selain Gatut Sunu, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Sementara itu, sebanyak 11 orang lainnya, termasuk Jatmiko Dwijo Saputro yang merupakan adik kandung Gatut Sunu sekaligus anggota DPRD Tulungagung, masih berstatus sebagai saksi dan telah diperbolehkan kembali.
Perkembangan ini menandai tekanan yang semakin besar terhadap Gatut Sunu, baik dari sisi hukum maupun politik. Kasus ini juga menjadi sorotan publik terkait integritas pejabat daerah serta komitmen partai politik dalam menyikapi kader yang tersandung persoalan hukum. (Jun)





















