Usulkan Bentuk Wilayah Sendiri, Masyarakat Blitar Selatan: Lodoyo Sudah Disebut dalam Negara Krtagama

Alun-alun Lodoyo di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar yang direncanakan menjadi ibu kota Blitar selatan apabila membuat otonomi sendiri. (Foto: World Orgs)

Blitar, serayunusantara.com – Melansir dari celah.id, rencana pemekaran wilayah Blitar selatan bukan isapan jempol belaka. Masyarakat di sana terus menggodok rencana pembentukan otonomi sendiri itu.

Salah satu perwakilan dari warga Blitar selatan, Wawan mengatakan, dalam referensi kuno, Lodoyo pernah disebut dalam kitab yang menceritakan kejayaan Kerajaan Majapahit, yakni Kitab Negara Krtagama.

Wawan menjelaskan, dalam kitab karangan Empu Prapanca yang ditulis dalam Bahasa Sankskerta itu disebutkan, Hayam Wuruk, raja Kerajaan Majapahit waktu itu melakukan perjalanan melintasi Lodoyo dan pergi ke pantai selatan Jawa.

“Janjan sangke balitar angidul tut margga, sangkan poryyang gatarasa tahenyadoh wwe, ndah prapteng lodhaya sira pirang ratryangher, sakterumning jaladhi jinalah tut pinggir,” tulis dalam Negara Krtagama, seperti yang diucapkan Wawan, Jum’at (3/3/2023).

Dirinya juga melafalkan makna dalam bahasa Indonesia tulisan tersebut. “Tidak peduli dari Blitar menuju ke selatan, sepanjang jalan mendaki kayu-kayu pengering dan sedap dipandang, maka Baginda raja tiba di Lodoyo. Beberapa malam tinggal di sana tertegun pada keindahan laut dijelajahi menyisir pantai,” ucapnya lagi.

Baca Juga: Gelar Sarasehan Bahas Otonomi Sendiri, Perwakilan Masyarakat Blitar Selatan: Pemekaran Harga Mati 

Menurutnya, adanya penyebutan Lodoyo dalam Negara Krtagama itu menegaskan, Blitar dan Lodoyo dahulu merupakan wilayah yang berbeda.

“Sehingga apabila membentuk wilayah sendiri pun, dari aspek sejarah kami sudah punya landasan,” ujarnya.

Wawan juga menyebut, semangat dirinya dan masyarakat Blitar selatan yang lain juga dipengaruhi Infrastruktur yang timpang dengan Blitar utara. Banyak ditemukan jalan rusak di Blitar selatan.

“Padahal wilayah Blitar selatan mempunyai luas yang hampir sama dengan Blitar di bagian utara,” tandasnya.

Tak lupa, dia juga menegaskan, pemekaran wilayah itu diatur dalam perundang-undangan UU no 3 Tahun 2014, yakni pemerintah daerah diizinkan untuk mengembangkan wilayah sendiri dengan otonomi tersendiri.

“Pemekaran itu tidak haram, kecuali memisahkan dari NKRI itu baru haram,” tegasnya.

Untuk diketahui penyebutan Blitar selatan atau Lodoyo digunakan untuk memberikan nama bagi 7 kecamatan di selatan Sungai Brantas, yaitu: Bakung, Kademangan, Wonotirto, Panggungrejo, Sutojayan, Binangun dan Wates

Wilayah Blitar selatan memiliki luas 690 kilometer persegi. Luas tersebut sama dengan 43% dari luas total Kabupaten Blitar, serta ada 75 desa dan kelurahan. (ruf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *