Surabaya, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Surabaya memberikan penjelasan terkait jenis kendaraan pengangkut sampah yang beroperasi di kota tersebut. Penjelasan ini muncul setelah video yang memperlihatkan truk pengangkut sampah dengan bak belakang kurang tertutup sehingga sampahnya berjatuhan di jalan viral di media sosial.
Peristiwa itu kembali mengingatkan pada kejadian sebelumnya di kawasan Siola, ketika sampah yang jatuh dari kendaraan pengangkut sempat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Dedik Irianto menegaskan bahwa operasional kendaraan pengangkut sampah, khususnya milik rekanan pemerintah, telah diatur secara ketat melalui kontrak kerja sama.
Menurut Dedik, kontrak tersebut memuat berbagai ketentuan operasional beserta sanksi yang wajib dipatuhi oleh perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah.
“Semua sudah diatur dalam kontrak kerja sama. Jika terjadi keterlambatan pengangkutan, kendaraan mogok di jalan, atau kendala operasional lainnya, semuanya sudah memiliki aturan dan sanksinya,” ujar Dedik, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa standar kendaraan pengangkut sampah telah ditentukan secara rinci. Armada yang digunakan harus dalam kondisi baik, baik kendaraan dengan sistem pres maupun bak konvensional, serta memenuhi standar operasional yang berlaku.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Hukum
Apabila ditemukan sampah yang berserakan di jalan, pihaknya akan memberikan teguran kepada perusahaan rekanan agar segera melakukan perbaikan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka perusahaan tersebut dapat dikenai penalti atau sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak.
Dedik menambahkan, setiap perusahaan yang mengikuti pengadaan layanan pengangkutan sampah wajib melalui proses pemeriksaan kendaraan terlebih dahulu. Dalam tahap tersebut, DLH memeriksa kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, hingga kelayakan operasionalnya.
“Kendaraan harus dalam kondisi layak dan laik jalan. Selain itu juga tidak boleh sering mengalami gangguan seperti mogok. Hal-hal tersebut menjadi bagian dari penilaian dalam proses lelang,” jelasnya.
Dalam operasional pengangkutan sampah di Surabaya terdapat tiga jenis kendaraan yang terlibat. Pertama, kendaraan dinas milik pemerintah kota. Kedua, kendaraan milik rekanan yang mengikuti proses pengadaan jasa pengangkutan sampah. Ketiga, kendaraan milik pihak swasta.
Kendaraan swasta biasanya berasal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, hingga kawasan perumahan yang mengangkut sampah secara mandiri untuk dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir Benowo. Mereka umumnya bekerja sama dengan penyedia jasa pengangkutan sampah secara mandiri.
Untuk kendaraan rekanan yang mengikuti lelang pemerintah kota, pengawasannya dapat dilakukan secara langsung karena sejak awal armada mereka telah melalui proses pengecekan kelayakan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Normalisasi Sungai Kalianak Merupakan Program Pemerintah Pusat
Sementara itu, pengawasan terhadap kendaraan milik swasta yang bekerja sama secara mandiri memang lebih terbatas karena tidak terikat kontrak dengan Pemkot Surabaya. Meski demikian, DLH tetap akan menindaklanjuti apabila terdapat laporan atau kejadian yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Jika ada laporan atau kejadian seperti sampah yang jatuh di jalan, tentu akan kami ingatkan dan tegur pihak terkait,” katanya.
Berdasarkan data pengelolaan sampah Kota Surabaya tahun 2024, DLH mengelola 191 lokasi tempat penampungan sementara (TPS) sebagai titik pengumpulan sampah dari berbagai wilayah kota.
Untuk mendukung pengangkutan sampah dari TPS tersebut, Pemkot Surabaya memiliki berbagai jenis armada. Di antaranya 81 unit kendaraan compactor yang terdiri dari 62 unit berkapasitas 10 meter kubik dan 19 unit berkapasitas 6,5 meter kubik. Selain itu terdapat 26 unit dump truck serta 54 unit armroll dengan kapasitas yang beragam, yakni 11 unit armroll 6 meter kubik, 5 unit armroll 8 meter kubik, dan 38 unit armroll 14 meter kubik.
Armada tersebut digunakan untuk mengangkut sampah dari ratusan TPS menuju fasilitas pengolahan maupun tempat pembuangan akhir. Sebagian besar TPS dilayani langsung oleh armada DLH, sedangkan sekitar 30 TPS lainnya dilayani kendaraan dari perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang ditunjuk melalui proses pengadaan pemerintah kota.
Dedik menegaskan bahwa secara standar operasional, kendaraan pengangkut sampah seharusnya dalam kondisi tertutup atau setidaknya menggunakan terpal agar muatan tidak jatuh di jalan.
Baca Juga: Surabaya Kembali Terdepan dalam Pengelolaan Sampah Nasional 2025
“Bak kendaraan tidak boleh berlubang dan proses pengangkutan harus aman. Jika itu kendaraan rekanan dan terbukti melanggar, sanksinya bisa diberikan bahkan hingga blacklist,” pungkasnya.






















