Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Dindik Segera Tanggapi Keluhan Soal Pembelian Seragam Sekolah

Jatim, serayunusantara.com – Deni Wicaksono, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jatim untuk segera menindaklanjuti laporan terkait pemaksaan pembelian seragam wajib bagi calon siswa SMA/SMK negeri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025.

Meski Dinas Pendidikan Jatim menyatakan tidak ada aturan wajib membeli seragam melalui sekolah, praktik di lapangan menunjukkan sejumlah sekolah masih mewajibkannya. Hal ini terungkap saat Deni melakukan reses di Trenggalek dan menerima keluhan dari orang tua tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK negeri di wilayah tersebut.

Menurut laporan warga, seragam sekolah di beberapa SMA/SMK di Trenggalek didistribusikan langsung oleh vendor tertentu dengan harga kain mencapai Rp195 ribu per meter, mencakup seragam abu-abu putih dan pramuka.

“Jika benar ada pemaksaan pembelian seragam dengan harga tinggi, ini harus segera dikoreksi. Tidak boleh ada tekanan yang memberatkan orang tua,” tegas Deni pada Senin (7/7/2025).

Ia juga menyoroti kemungkinan praktik serupa terjadi di kabupaten/kota lain di Jatim. Selain itu, Deni mengkritik peran komite sekolah yang diduga menjadi perantara penjualan seragam. Tanpa pengawasan ketat, hal ini berpotensi menimbulkan ketidaktransparanan.

Baca Juga: Gubernur Jatim Melepas Tim Kesehatan Bergerak ke Pulau Sapudi, Sumenep

“Orang tua seharusnya boleh membeli seragam di luar asalkan sesuai kriteria. Jangan sampai dipaksa membeli dari sekolah saja,” tambah politisi PDI Perjuangan itu.

Deni menilai masalah ini muncul karena tidak adanya regulasi harga maksimal seragam di tingkat provinsi atau nasional. Meski moratorium penjualan seragam di sekolah telah dicabut Gubernur Jatim pada akhir 2023, bukan berarti sekolah bisa menetapkan harga semaunya.

Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Jatim, yang dinilai memperburuk situasi. DPRD Jatim merekomendasikan agar Dindik segera menetapkan harga acuan yang wajar, meningkatkan transparansi laporan keuangan komite sekolah, dan memperkuat sosialisasi kepada orang tua.

“Jika tidak ditangani, masalah ini akan terus membebani masyarakat. Sekolah negeri seharusnya meringankan, bukan malah menambah beban,” tegasnya.

Selain seragam, Deni menyebut pihaknya juga menerima aduan tentang pungutan lain di sekolah, seperti sumbangan peningkatan prestasi (Rp150 ribu/bulan) dan iuran komite (Rp200 ribu/bulan). Bahkan, ada indikasi dana komite dipersiapkan untuk mengantisipasi masalah hukum.

Baca Juga: Jasa Raharja Verifikasi Data Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya Sebelum Salurkan Santunan

“Pungutan-pungutan ini harus jelas peruntukannya, transparan, dan tidak boleh dipaksakan,” pungkasnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *