Rapat paripurna penetapan persetujuan bersama atas Raperda Kota Blitar tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman di Graha Paripurna DPRD setempat, Jum’at, 7 Maret 2025. (Foto: Achmad Zunaidi/serayunusantara.com)
Blitar, serayunusantara.com – Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menghadiri rapat paripurna penetapan persetujuan bersama atas Raperda Kota Blitar tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman di Graha Paripurna DPRD setempat, Jum’at, 7 Maret 2025.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim beserta jajaran Forkopimda Blitar, Anggota DPRD Kota Blitar, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkot Blitar.
Dalam kesempatan tersebut, wali kota yang akrab disapa Mas Ibin ini menyampaikan sejumlah pesan penting. Salah satunya terkait Raperda yang disahkan.
Wali Kota Ibin menyampaikan, pihaknya akan mempelajari isinya lebih lanjut dari Perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. Mengingat peraturan itu mulai dibahas oleh wali kota sebelumnya.
Dirinya juga mengapresiasi atas catatan-catatan yang diberikan DPRD kepada Pemkot Blitar, karena hal itu bisa digunakan untuk memperbaiki pembangunan dan pelayanan di Kota Blitar.
“Yang jelas segala catatan yang diberikan akan kami tindaklanjuti,” kata pria yang pernah mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Jombang, Jawa Timur ini.
Baa Juga: Resmi Pimpin PMI Kabupaten Blitar, Bupati Rijanto Siap Gerak Cepat untuk Masyarakat
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Blitar, Muhamad Raihan Tsany Azura menyampaikan agar Wali Kota Blitar bisa menindaklanjuti terkait maraknya keberadaan minimarket berjejaring yang menyalahi aturan.
“Jadi itu nanti (minimarket berjejaring) akan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku, kalau ditutup ya ditutup, mengikuti kebijakan dari pemerintah,” katanya.
Menurutnya, keberadaan minimarket berjejaring harus ditegakkan sesuai dengan Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. (adv/kmf/jun)