Saat ahli waris yang dirugikan mendatangi Mapolres Blitar. (Foto: Achmad Zunaidi/ serayunusantara.com)
Blitar, serayunusantara.com – Kapolres Blitar, AKPB Wiwit Adisatria di desak warga desa Tugurejo, Kabupaten Blitar untuk segera menahan oknum kepala desa yang diduga tersangkut dalam ilegal logging dan pencurian.
Desakan ini mereka sampaikan usai menghadiri audensi bersama Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal di Mapolres Blitar, Jumat (5/4/2024) kemarin.
Menurut Suharno warga Desa Tugurejo yang ikut audensi dan sekaligus sebagai pelapor dalam kasus ini mengatakan bahwa kepala desanya yang berinisial (SPG) telah melakukan pembalakan kayu jati di Wilayah Perhutani Blitar dan milik warga.
Kasusnya sekarang sudah di tangani oleh Polres Blitar, namun sampai sekarang pihak kepolisian sudah menetapkan sebagai tersangka, tetapi melakukan penahanan.
“Maka, kami mendesak kepada Kapolres Blitar agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka SPG,” ujarnya, Jumat.
Suharno juga mengatakan bahwa Kapolres Blitar AKBP Wiwit melalui Kasat Reskrim, AKP Febby Pahlevi Rizal berjanji akan segera melakukan penahan terhadap tersangka sebelum lebaran. Dan, berkas juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Tadi Pak Kasat berjanji akan segera melakukan penahanan terhadap saudara SPG sebelum Hari Raya. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dalam rangka menegakkan supremasi hukum,” tuturnya.
Kronologi
Dari informasi berbagai sumber, kasus ini terjadi pada awal bulan Mei tahun 2023. SPG dituduh melakukan dugaan ilegal logging dan pencurian kayu jati milik warga sebanyak 95 pohon.
Tetapi dari hasil penyelidikan, sebanyak 8 batang itu milik Perhutani Blitar. Dan, penanganan perkara berlangsung kurang lebih satu tahun, baru ditetapkan tersangka.
Masalah Hukum
Ilegal logging sudah masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa. Kejahatan dalam hukum pidana khusus yang berkaitan dengan kehutanan, dikualifikasikan ke dalam Pasal 50 Undang- undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (Jun)