Wujudkan Pemenuhan Hak Anak, Kemen PPPA Dukung Provinsi Gorontalo Cegah Perkawinan Anak

Kemen PPPA mendukung Provinsi Gorontalo dalam mewujudkan percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak melalui penandatanganan Komitmen Bersama dalam Pencegahan Perkawinan Anak dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak (22/3). (Foto: KemenPPPA RI)

Gorontalo, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung Provinsi Gorontalo dalam mewujudkan percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak melalui penandatanganan Komitmen Bersama dalam Pencegahan Perkawinan Anak dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak (22/3).

Pakta integritas tersebut ditandatangani secara langsung oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Penelitian dan Pembangunan (Bappeda dan Litbang), Kepala Dinas PPPA, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo, Ketua Dewan Masjid Provinsi Gorontalo, dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).

“Angka perkawinan anak di Provinsi Gorontalo pada tahun 2021 mencapai 11,64 persen, tahun 2022 naik hingga 13.65 persen, angka ini jauh di atas angka nasional sebesar 8,06 persen pada tahun 2022. Selain itu, Provinsi Gorontalo masih belum melakukan standardisasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), dan Taman Asuh Ramah Anak (TARA).  Oleh karenanya, upaya-upaya dalam mewujudkan pemenuhan hak anak dan pencegahan perkawinan anak masih perlu digaungkan bersama,” tutur Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari.

Rohika menyampaikan, untuk menanggulangi permasalahan perkawinan anak, Gubernur Provinsi Gorontalo tidak bisa bekerja sendiri melainkan harus melibatkan semua pihak. dukungan tidak hanya dari pemerintah daerah, namun juga dari para imam desa, ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), dan juga ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Komitmen bersama dan sinergi kolaborasi dibutuhkan untuk menurunkan angka perkawinan anak di Provinsi Gorontalo.

Guna mewujudkan sinergitas program pencegahan perkawinan anak, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu melaksanakan monitoring program dan kegiatan melalui penggunaan tagging. Melalui tagging, maka implementasi yang sudah dilakukan dapat terlacak, mana saja  OPD yang program-programnya sudah memiliki output.

Baca Juga: Kemen PPPA Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Anak oleh Ayah Kandung di Jakarta Timur

Senada dengan itu, Pj Gubernur Provinsi Gorontalo, Ismail Pakaya menyampaikan bahwa pencegahan perkawinan anak memerlukan kerja keras. Intervensi yang dilakukan harus dilakukan secara menyeluruh, terutama sampai di tingkat keluarga.

“Bersama-sama kita harus mengambil upaya pencegahan perkawinan anak. Mulai dari level masyarakat sampai tingkat kepala daerah. Peran orang tua, keluarga, tokoh-tokoh agama, hingga RT/RW menjadi sangat penting,” ungkap Ismail.

Ismail juga mengatakan kontribusi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mencegah perkawinan sangatlah penting. KUA merupakan gerbang pertama dalam memberikan bimbingan pra nikah kepada calon pengantin. Hal tersebut merupakan kunci dari percepatan penurunan angka stunting, yakni dengan mencegah kelahiran anak yang stunting dari perkawinan anak.

“Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah pengasuhan tidak layak. Nyatanya hal ini bukan hanya berkaitan dengan faktor ekonomi. Kadang anak keluarga yang berkecukupan juga mengalami masalah pengasuhan yang tidak layak. Hal itu disebabkan oleh pengabaian anak atau ketika anak dititipkan ke layanan pengasuhan yang tidak berkualitas. Hal ini yang harus dicegah, karena setiap anak harus diberikan pengasuhan terbaik dalam rangka memenuhi haknya,” ucap Ismail.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yana Yanti Suleman menyampaikan upaya sanksi administratif dan sosial perlu diberikan ketika ada warga desa yang menikahkan calon pengantin berusia anak.

Baca Juga: Kemen PPPA minta Provinsi Kaltara bangun Komitmen, Sinergi, dan Kolaborasi Semua Pihak

 “Salah satu sanksi yang bisa kita lakukan melalui tidak menghadirkan para tokoh agama atau tokoh masyarakat ketika ada anak yang menikah. Selain itu, Organisasi Perangkat Desa (OPD) bisa bekerjasama dengan polisi untuk tidak memberikan izin dalam acara resepsi dan tidak memperbolehkan keluarga untuk menutup jalan”, ucap Yana.

Peserta kegiatan dari Dinas PPPA Kabupaten Bone Bolango, Okta turut menyampaikan upaya dan capaian pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bone Bolango, melalui layanan konseling dan psikoedukasi yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Provinsi Gorontalo akan menginisiasi 10 (sepuluh) daycare terstandardisasi dan 3 (tiga) Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang tersebar di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Gorontalo Utara. Provinsi Gorontalo juga menyatakan minatnya untuk melakukan standardisasi pada 4 (empat) PUSPAGA di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo Utara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *