Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR RI Arini Wijayanti saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Ruang Rapat BAKN, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2023). (Dok. DPR RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Arini Wijayanti menekankan pentingnya keberadaan arsip khususnya yang berada di lingkup DPR RI sebagai aset negara sangat berharga sebagai warisan kepada anak cucu generasi bangsa Indonesia di masa mendatang.
Oleh karena itu, dalam pengelolaan arsip sangatlah penting dijaga dengan mengikuti perkembangan zaman. Salah satunya, melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Hal itu disampaikan Arini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam rangka terkait pembahasan tata kelola kearsipan digital, tata kelola persuratan, pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Mitra dan Forum BUMN (Simfoni) dan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) yang digelar di Ruang Rapat BAKN, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
“Hari ini kita melaksanakan diskusi terkait pengembangan (aplikasi) Simfoni dan pengelolaan arsip di DPR, khususnya yang dikelola oleh Biro Persidangan I. Karena saya yakin, di dalam pelaksanaan tugas Persidangan I dalam men-support dewan itu banyak arsip-arsip penting, arsip-arsip yang terjaga yang bisa dimanfaatkan sampai nanti anak-anak cucu kita,” ujar Arini.
“Jadi saya undang narasumber dari arsip (ANRI) biar teman-teman juga tahu bagaimana pengelolaan arsip itu yang baik seperti apa. Dan tentunya juga terkait penggunaan-penggunaan aplikasi yang telah kita punya itu dalam rangka memanfaatkan teknologi informasi,” sambung Arini menjelaskan.
Pemanfaatan digitalisasi tersebut, tutur Arini, diperlukan karena selaras dengan tujuan dari Parlemen Modern. Terutama, dalam hal pengelolaan arsip secara elektronik sebagaimana telah ditetapkan Pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri PAN-RB.
Baca Juga: Gantikan Desmond, Habiburokhman Dilantik Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Adapun di Setjen DPR RI, ungkap Arini, telah memiliki aplikasi sendiri bernama Simfoni yang digunakan untuk penyampaian surat-surat, bahan-bahan rapat maupun laporan singkat risalah dengan stakeholder mitra kerja Komisi di DPR RI yang telah dilakukan sejak tahun 2019.
“Nah kedepan, karena ini perintah Permenpan-RB dan Perpres tentang SPBE, kita akan mulai menggunakan Srikandi meskipun nanti dalam pengembangan-pengembangan Simfoni masih tetap digunakan karena seperti yang tadi disampaikan dari ANRI bahwa Srikandi itu belum bisa digunakan oleh seluruhnya oleh stakeholder hanya Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah,” ungkap Arini.
Terkait hal itu, Arini memandang perlu adanya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan arsip baik dari segi kuantitas maupun kompetensi.
“Kalau di SDM kita harap mudah-mudahan nanti ada (formasi), kalau kita belum dapat formasi untuk jabatan arsip di Biro Persidangan, kita akan meminta bantuan dari Biro Protokol dan Humas. Nanti kedepan kita juga melakukan bimbingan teknis (bimtek) pada SDM agar mereka jadi paham arsip dinamis itu seperti, arsip terjaga itu yang seperti apa,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rakor dengan ANRI tersebut diantaranya Kepala Pusat Teknologi Informasi Setjen DPR RI Djaka Dwi Winarko, Kepala Biro Protokol dan Humas Setjen DPR RI Suratna, Kepala Bagian Arsip Setjen DPR RI Juhartono dan Kepala Bagian Sekretariat Komisi VI DPR RI Dewi Resmini serta Arsiparis Ahli Madya ANRI Yayan Daryan. ***