Revisi UU IKN Ciptakan Iklim Investasi Kondusif bagi Pembangunan Ibukota Baru

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: DPR RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Komisi II DPR RI bersama pemerintah secara resmi telah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan draf Revisi UU IKN yang akan dibahas dalam Panja salah satunya bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif yang baik untuk kemudian dapat mendatangkan investor.

Hal itu disampaikan Doli saat diwawancarai Parlementaria dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Mendagri, Menkeu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN, Menkumham,dan Kepala Otorita IKN Nusantara secara resmi telah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU IKN Nusantara, Senin (21/8/2023).

“Kemudian yang kedua soal masalah pertanahan kemudian juga soal bagaimana supaya Undang-Undang ini bisa kemudian dilakukan dengan peraturan-peraturan. turunan yang bisa menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif yang baik untuk kemudian bisa mendatangkan investor ke dalam proses pembangunan ini, itu kira-kira,” ujar Doli.

Baca Juga: Komisi IV DPR RI Akan Bentuk Tim Panja Atasi Polusi Udara

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menyatakan dalam Panja Komisi II DPR RI nantinya juga akan mengkaji usulan pemerintah tentang penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN, khususnya kewenangannya dalam persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

“Iya, makanya nanti kita lihat ya draf usulan dari perubahan nya seperti apa ya. Nah sebetulnya dalam Undang-Undang yang lama sudah cukup kuat kelembagaannya. Makanya nanti kita lihat kalau misalnya ada usulan penguatan lagi seperti apa itu hanya akan kita bahas dalam Rapat Panja ini,” tandas Doli.

“Makanya itu nanti yang harus kita bahas bersama-sama dengan Pemerintah. Dan nanti kita akan melihat pasal-pasal mana dan kemudian yang berkaitan dengan kelembagaan dan khusus yang tadi mana yang perlu kita revisi (dan) mana yang tetap seperti yang Undang-Undang yang lama,” sambung Doli menegaskan.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah mengusulkan revisi UU Nomor 3 tentang (IKN) kepada Komisi II DPR. Salah satu poin yang ditekankan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa adalah keberlanjutan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.

Adapun sebagaimana dipaparkan dalam Ruang Rapat Komisi II, perubahan terkait jaminan keberlanjutan diatur dalam Pasal 24 Ayat 3 UU IKN. Di samping itu, Suharso menuturkan salah satu poin utama revisi UU IKN adalah penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *