Dua terduga pelaku pemilik sabu-sabu yang diamankan polisi. (Foto: Yunan/Serayu Nusantara)
Dompu, serayunusantara.com – Dua orang pria masing-masing inisial MD (24) dan MK (28) beralamat di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu diamankan Timsus Elang Polsek Woja.
Keduanya diamankan polisi gara-gara diduga membawa, memiliki sabu-sabu. Tak hanya sabu-sabu, dari tangan Kedua terduga timsus juga mengamankan barang bukti lain diantaranya yakni tramadol siap untuk diedarkan, Jumat (1/12/2023)
Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin mengatakan, kedua terduga ditangkap Timsus Elang Sektor Woja dipimpin oleh Ka Timsus AIPTU M. Saihun bersama Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid.
Baca Juga: Konsumsi Sabu Bersama, Dua Residivis di Kediri Kembali Dibekuk Polisi
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat yang sekitar yang merasa resah terkait dengan adanya transaksi jual-beli narkotika diduga jenis sabu-sabu di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah yang diduga menyimpan narkotika jenis shabu-shabu sesuai dengan target.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 7 Klip Bungkusan diduga narkotika jenis shabu-shabu dan barang bukti lainnya seperti tramadol,” beber Ipda Zainal.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti tersebut di bawa dan diamankan ke Polsek Woja guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Yun)