Satpol PP Surabaya Segel Stan Es Krim Diduga Mengandung Alkohol

Surabaya, serayunusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah stan es krim di pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat, Minggu (6/4/2025).

Langkah ini dilakukan setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mengulas produk es krim di stan tersebut dengan klaim mengandung alkohol.

Dalam video tersebut, influencer itu memperkenalkan berbagai varian rasa es krim yang disebut memiliki kandungan alkohol hingga 40%. Menu yang terpampang di stan juga mencantumkan 15 pilihan rasa, beberapa di antaranya diklaim mengandung alkohol.

Menanggapi hal ini, Satpol PP bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya segera melakukan pemeriksaan. “Kami bertindak berdasarkan instruksi pimpinan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” jelas Yudhistira, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Surabaya.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2025: KAI Daop 8 Surabaya Catat Lonjakan Penumpang Pulang Lebih Awal

Petugas mengamankan barang bukti, termasuk dua kotak penyimpanan dan enam cup es krim yang diduga mengandung alkohol. KTP pemilik stan juga diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, stan tersebut diberi stiker penyegelan dan garis pembatas (Pol PP Line) sebagai bentuk penindakan sementara.

“Penyegelan ini dilakukan karena ada dugaan pelanggaran terhadap Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” tegas Yudhistira. Pemilik stan telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait produk yang dijual.

Tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih cermat dalam menjual produk, khususnya yang berpotensi melanggar aturan. Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *