Sidoarjo, serayunusantara.com – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian pipa stainless di PT Tjiwi Kimia yang sudah terjadi lima kali. Empat orang, terdiri dari tiga pelaku pencurian dan seorang penadah, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menyampaikan, “Kami telah mengamankan tiga tersangka pelaku pencurian dan satu tersangka penadah.” Pernyataan ini disampaikan di Mako Polresta Sidoarjo pada Sabtu (12/4/2025). Namun, satu tersangka lain, AAS, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur saat penangkapan.
Para pelaku pencurian tersebut adalah FF (18 tahun), DAR (22 tahun), dan SS (34 tahun), yang semuanya berasal dari Dusun Tado, Desa Singkalan, Balongbendo. Sementara itu, tersangka penadah, SH (38 tahun), warga Balongbendo, Sidoarjo, kini ditahan di Polresta Sidoarjo dan terancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
AKP Fahmi menjelaskan, aksi pencurian dilakukan oleh FF bersama tiga rekannya. Mereka masuk ke area PT Tjiwi Kimia dengan memanjat tembok pabrik menggunakan tangga. Setelah berhasil masuk, mereka memotong pipa stainless menggunakan gergaji besi dan melemparkannya keluar pagar. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada SH.
Baca Juga: Kecelakaan Fatal di Gresik Tewaskan 7 Orang, Dirlantas Polda Jatim: Tim TTA Masih Investigasi
Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah warga sekitar pabrik melaporkan kejadian mencurigakan tersebut. (Ha/serayu)