Trenggalek, serayunusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker).
Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang kuat bagi seluruh tenaga kerja, mulai dari sektor formal hingga informal di Kabupaten Trenggalek.
Tahapan terbaru pembahasan ditandai dengan digelarnya rapat paripurna tindak lanjut atas pandangan umum fraksi-fraksi pada Senin (2/3/2026). Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara resmi menyampaikan jawaban bupati terhadap catatan dan masukan yang diberikan oleh setiap fraksi.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa paripurna ini merupakan simpul penting sebelum pembahasan beralih ke ranah teknis di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
“Hari ini kita melaksanakan paripurna sebagai tindak lanjut dari pandangan umum fraksi. Jawaban dari Pak Bupati sudah disampaikan, selanjutnya akan kita kembalikan ke fraksi-fraksi untuk diteruskan ke Pansus III,” ujar Doding di ruang sidang DPRD Trenggalek.
Setelah dokumen raperda kembali ke fraksi, materi hukum tersebut akan dibedah lebih detail oleh Pansus III. Fokus utama pembahasan adalah penyempurnaan substansi pasal demi pasal guna memastikan keselarasan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Doding menjabarkan bahwa target selanjutnya adalah membawa hasil pembahasan pansus ke tingkat provinsi untuk menjalani proses harmonisasi. Langkah ini merupakan syarat krusial sebelum sebuah raperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.
“Harapan kami, setelah dibahas di pansus, raperda ini bisa segera diharmonisasi di provinsi. Jika prosesnya lancar, selanjutnya dapat kita undangkan menjadi perda,” jelasnya optimis.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Desak Kejelasan Nasib Ratusan Guru PPG dan Non-PPG Prajabatan
Lebih lanjut, politisi ini menekankan bahwa Raperda Jamsosnaker disusun dengan pendekatan inklusif. Perlindungan yang ditawarkan tidak hanya menyasar karyawan perusahaan atau aparatur pemerintahan saja, melainkan juga menyentuh sektor informal yang selama ini sering kali belum terjangkau jaminan sosial.
“Karena ini perda ketenagakerjaan, maka harus inklusif. Harus mampu mewadahi semua disiplin ketenagakerjaan, baik formal maupun informal. Dengan begitu, regulasi ini memudahkan dunia usaha, birokrasi, masyarakat, hingga sektor swasta dalam menjalankan perlindungan ketenagakerjaan,” papar Doding.
Ia mencontohkan profesi seperti pedagang sayur sebagai representasi sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi dan sangat layak mendapatkan proteksi jaminan sosial.
Kehadiran perda ini diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam memperluas cakupan perlindungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kerja. (Hamzah)


















