Lampaui Amanat Konstitusi, Anggaran Pendidikan dalam APBD Trenggalek 2026 Tembus di Atas 20 Persen

Trenggalek, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunjukkan komitmen kuat terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan mengalokasikan anggaran pendidikan yang signifikan pada APBD 2026.

Alokasi tersebut dipastikan telah menembus angka di atas 20 persen dari total belanja daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menegaskan bahwa porsi anggaran tersebut bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif, melainkan bukti kepatuhan daerah terhadap mandat konstitusi.

Menurutnya, besaran anggaran pendidikan di Trenggalek saat ini sudah melampaui batas minimal yang diatur dalam regulasi nasional.

“Untuk memenuhi porsi Undang-Undang Layanan Dasar minimal 20 persen dari APBD, Trenggalek sudah aman. Kita sudah lebih dari 20 persen,” ujar Sukarodin saat memberikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Desak Kejelasan Nasib Ratusan Guru PPG dan Non-PPG Prajabatan

Sukarodin menjelaskan bahwa komponen anggaran tersebut mencakup seluruh belanja yang berkaitan dengan sektor pendidikan. Hal ini termasuk gaji pegawai di Dinas Pendidikan yang kini telah berdiri sendiri sebagai organisasi perangkat daerah yang mandiri, tanpa digabung dengan bidang pemuda dan olahraga.

“Di dalamnya tentu termasuk belanja gaji pegawai dan komponen lainnya. Dari sisi porsi anggaran, sudah memadai dan memenuhi yang disyaratkan,” tambahnya.

Meski porsi anggaran secara kebijakan sudah dinilai bagus dan memadai, politisi senior ini tetap memberikan catatan evaluatif. Ia mengakui bahwa tantangan di lapangan masih ada, terutama terkait pemenuhan kebutuhan pendidikan yang belum sepenuhnya terakomodasi secara merata.

“Memang perasaan kita masih ada beberapa hal yang bolong-bolong, tapi secara kebijakan anggaran, keberpihakan terhadap pendidikan menurut saya sudah bagus,” pungkas Sukarodin.

Sebagai informasi, kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Melalui alokasi yang melampaui ambang batas ini, DPRD Trenggalek berharap adanya peningkatan nyata pada kualitas sarana prasarana, kompetensi tenaga pendidik, serta akses layanan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *