Trenggalek, serayunusantara.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk meminimalisir penggunaan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini dinilai mendesak guna menjamin efektivitas dan legalitas tata kelola pemerintahan di lingkup daerah.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, menekankan bahwa membiarkan pengisian pejabat definitif berlarut-larut dapat berdampak negatif pada manajemen birokrasi.
Kekosongan jabatan yang terlalu lama tidak hanya merusak esensi tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM), tetapi juga berisiko menghambat program kerja daerah secara sistemik.
“Kekosongan jabatan yang terlalu lama tidak hanya merusak esensi tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM), tetapi juga berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan secara keseluruhan,” ungkap Husni pada Senin (2/3/2026).
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Desak Kejelasan Nasib Ratusan Guru PPG dan Non-PPG Prajabatan
Husni mendorong agar jajaran eksekutif segera mengambil langkah taktis untuk sinkronisasi aturan dengan pemerintah pusat.
“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut, termasuk untuk mensinergikan aturan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Legislator ini menyayangkan banyaknya posisi strategis yang hingga saat ini masih mengandalkan sosok pelaksana tugas.
Menurutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) seharusnya lebih proaktif dalam menyiapkan serta menempatkan pejabat kompeten yang sesuai dengan bidangnya.
Berdasarkan inventarisasi Komisi I, kekosongan pejabat definitif tersebar di berbagai level, mulai dari tingkat dinas, badan, hingga asisten di lingkup Sekretariat Daerah.
“Hingga sekarang ada kekosongan di beberapa OPD dan Badan. Termasuk yang terbaru di bulan Maret 2026 ini, Dinas Pendidikan juga kosong karena pejabat definitifnya purna tugas,” jelas Husni.
Lebih lanjut, Husni mengingatkan bahwa status Plt memiliki keterbatasan kewenangan yang sangat krusial, terutama dalam hal pengelolaan anggaran negara. Hal ini dikhawatirkan akan menyandera kecepatan eksekusi program pembangunan yang telah direncanakan oleh Bupati.
“Plt tidak bisa mengambil kebijakan secara mandiri terkait keuangan. Ini bisa menjadi problematik dalam merealisasikan sebuah program pembangunan di lapangan,” cetusnya.
Sebagai penutup, ia meminta BKPSDM untuk lebih agresif dalam menempuh mekanisme pengisian jabatan yang sah secara aturan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“BKPSDM harus lebih proaktif melakukan pengajuan. Jika memang ada kendala persetujuan, tentu ada mekanisme lain yang bisa ditempuh agar pelayanan publik tidak tersandera,” pungkasnya. (Hamzah)


















