Jakarta, serayunusantara.com — Amnesty International Indonesia mengeluarkan peringatan serius terkait kondisi hak asasi manusia di tanah air dalam peluncuran laporan tahunan “Situasi Hak Asasi Manusia di Dunia 2023/24”.
Laporan tersebut memotret Indonesia yang semakin terjerat dalam siklus pelanggaran HAM sistematis, mulai dari kriminalisasi aktivis lingkungan hingga kekerasan aparat yang terus berulang di Tanah Papua.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menekankan bahwa represi terhadap kebebasan sipil kini semakin marak terjadi.
Para pengunjuk rasa sering kali ditangkap secara sewenang-wenang, dan penggunaan kekerasan oleh aparat untuk membubarkan protes damai masih menjadi pemandangan umum di berbagai wilayah.
“Pihak berwenang terus mengkriminalisasi individu yang menggunakan hak kebebasan berekspresi. Kriminalisasi atas suara-suara kritis masih terus terjadi, termasuk terhadap mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan tanah adat,” ujar Wirya Adiwena dalam rilis resminya.
Baca Juga: Putus Rantai Impunitas: Amnesty International Desak Aparat Pelanggar HAM Diadili di Peradilan Umum
Laporan tersebut memberikan catatan merah pada beberapa kasus besar, seperti vonis terhadap aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Karimunjawa serta tindakan represif aparat di Pulau Rempang dan Nagari Air Bangis.
Di lokasi-lokasi tersebut, negara dinilai mengabaikan konsultasi yang berarti dengan masyarakat dan justru merespons penolakan warga terhadap proyek pembangunan dengan kekuatan militeristik seperti gas air mata dan peluru karet.
Selain isu agraria, Amnesty menyoroti rantai kekerasan yang tak kunjung putus di Papua. Praktik pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) serta kasus penyiksaan terhadap warga sipil dilaporkan terus bertambah.
Wirya mendesak agar negara segera menghentikan impunitas dan memastikan setiap pelaku kekerasan diadili melalui proses hukum yang adil.
“Negara harus segera menghentikan siklus pelanggaran HAM ini. Impunitas pelaku tidak boleh dibiarkan, usut tuntas lewat penyelesaian hukum. Lindungi kebebasan sipil dan akhiri penggunaan kekerasan yang berlebihan,” pungkas Wirya dengan tegas. (Fis/Serayu)


















